-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Ketua Alpart Tuding Pemerintah Daerah Main Mata Dengan Bank Jatim Pamekasan

Sunday 13 October 2019 | 11:45 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-13T04:46:43Z
gambar ilustrasi

Pamekasan, Kanalmadura.-Berangkat dari persoalan yang diangkat ke permukaan oleh Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) yang dilakukan Bank Jatim kepada beberapa nasabahnya, Bank Jatim dinilai tidak pantas lagi menjadi mitra pemerintah daerah (Pemkab) Pamekasan dalam mengelola keuangannya.

Hal itu bukan tidak berdasar, beberapa waktu lalu Alpart telah melakukan audiensi terkait persoalan yang ada di tubuh Bank Jatim. Kemudian karena merasa persoalan yang ada belum terselesaikan, maka Alpart melakukan aksi demonstrasi ke DPRD setempat untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuannya.

Menurut ketua Alpart, Sauqi mengatakan, berdasarkan PP 39 tahun 2007 bahwa dalam pembukaan rekening Kas Daerah Kabupaten Pamekasan itu merupakan wewenang pemerintah daerah Pamekasan untuk menunjuk Bank Umum yang sehat.

"Jadi dalam PP tersebut ada dua kata kunci, dari bank yang memenuhi syarat untuk mengelola kas Daerah yaitu Bank Umum dan sehat," katanya Minggu (13/10/2019).

(BACA JUGA: Penerima Bantuan RTMP Diduga di Sunat 20 Persen Oleh Penyalur)

Secara sederhana, kata Sauqi, dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter.

"Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan," ucap Syauqi

Kemudian, Sauqi menjelaskan, pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai dengan Undang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.

"Berkaitan dengan beberapa persoalan di Bank Jatim Pamekasan dalam hal pelayanan yang selama ini banyak mendapat keluhan dari sejumlah nasabah, parahnya lagi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan uang di sejumlah desa di Kecamatan Galis dan Larangan, maka kami menilah menjadi aneh bagi kami ketika Pemkab Pamekasan masih bersikukuh mempertahankan Kas Daerah di Bank Jatim," tutur Sauqi.

"Sebab sudah jelas dalam amanah PP 39 tahun 2007 bahwa harus Bank umum yang sehat," sambung dia.

Lebih lanjut Sauqi menjelaskan, mengingat seluruh persoalan yang telah disampaikan berkaitan dengan Bank Jatim Pamekasan.

"Menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya terhadap pemerintah Daerah kabupaten Pamekasan ketika masih belum berani mencabut kas daerah yang ada di Bank Jatim Pamekasan yang kesehatannya perlu dipertanyakan kembali tersebut, atau mungkinkah ada main mata antara pihak Pemerintah dengan pihak Bank Jatim Pamekasan?," tendasnya.*(ad/swq)
×
Berita Terbaru Update