SUMENEP, Kanalmadura.id — Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Jumat (16/10/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan adanya praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara yang melibatkan seorang anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW.
Dalam siaran pers aksinya, JASTRA menyampaikan keprihatinan atas proses penanganan perkara tersebut. Organisasi ini menilai bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas, tanpa adanya dugaan intervensi yang dapat mengganggu kepastian hukum.
JASTRA juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak berwenang.
Menanggapi dugaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan tidak ada praktik “masuk angin” di lingkungan mereka.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” demikian tanggapan pihak Kejari Sumenep.
Pihak kejaksaan juga menjelaskan perkembangan penanganan perkara AW. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, pada 18 Mei 2026, berkas perkara tercatat berstatus P-19, yakni dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Pihak kejaksaan kemudian menyebut bahwa berkas perkara AW dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu perhatian JASTRA dalam mengawal proses hukum. Organisasi tersebut menilai perlu adanya penjelasan yang terbuka mengenai penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Empat Tuntutan JASTRA kepada Kejaksaan
Dalam siaran pers aksi bertajuk “Kejaksaan Negeri Sumenep: Supremasi Hukum Dipermainkan?”, JASTRA menyampaikan empat tuntutan utama sebagai berikut:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep memberikan klarifikasi terbuka dan transparan.
JASTRA meminta Kajari Sumenep memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan status tersangka anggota Polairud tersebut.
2. Mendesak pemeriksaan internal dan audit investigatif.
JASTRA mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan audit investigatif terhadap oknum jaksa di Kejari Sumenep.
3. Menuntut profesionalitas dan independensi aparat penegak hukum.
JASTRA meminta Kejari Sumenep bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi dalam bentuk apa pun.
4. Meminta penindakan apabila dugaan suap terbukti.
JASTRA menuntut agar oknum yang terbukti terlibat praktik suap diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
JASTRA Soroti Kewenangan dan Integritas Penegakan Hukum
JASTRA menegaskan pentingnya menjaga supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebab, penegakan hukum yang adil tidak hanya menuntut kepastian prosedur, tetapi juga integritas, transparansi, dan pertanggungjawaban
