PAMEKASAN — Advokat Yolis Yongky Nata, S.H.I., M.H., M.Pd.I., selaku kuasa hukum Dwi Hermawan, meminta Polsek Pamekasan Kota dan Polres Pamekasan segera menindaklanjuti perkara yang melibatkan kliennya setelah Pengadilan Negeri Pamekasan mengembalikan perkara Soeswanto untuk diproses melalui Acara Pemeriksaan Biasa.
Menurut keterangan Dwi Hermawan, peristiwa terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Trunojoyo, RT 5/RW 3, Kelurahan Patemon, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan. Saat itu Dwi sedang mengendarai sepeda motor hendak membeli Pentol, lalu diberhentikan. Dwi mengaku kemudian dicekik pada bagian leher dan dipukul sekitar dua hingga tiga kali. Ibu kandung Dwi serta beberapa orang lainnya disebut menyaksikan kejadian tersebut. Kronologi ini merupakan keterangan pihak korban dan perlu dinilai bersama alat bukti dalam proses hukum.
Dalam perkara Nomor 11/Pid.C/2026/PN Pmk, tertanggal 22 Oktober 2026, hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa akibat perbuatan dari Soeswanto Dwi memang mengalami sakit selama dua hari dan putusan majelis hakim tunggal menyatakan perkara Soeswanto tidak dapat diterima untuk diperiksa melalui Acara Pemeriksaan Cepat dan memerintahkan pengembalian perkara kepada penyidik. Yongky menilai putusan tersebut tepat dan sejalan dengan pandangan hukum yang sejak awal disampaikan pihaknya.
“Sejak awal kami telah menyampaikan kepada penyidik bahwa konstruksi pasal perlu dikaji berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami menghormati proses penyidikan, meskipun terdapat perbedaan pandangan hukum. Menurut kami, penerapan Pasal 471 KUHP patut dievaluasi, karena kami menilai penerapan pasal yang tepat adalan 466 ayat 1 KUHP karena didukung oleh alat bukti yang memadai dan perkara ini tidak dapat diperiksa secara singkat ,” ujar Yongky.
Yongky meminta Polsek Pamekasan Kota berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk mengevaluasi pasal yang disangkakan, melengkapi penyidikan, dan mempercepat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Pamekasan sesuai prosedur. Ia juga meminta penyidik menangkap dan menahan Tersangka Soeswanto karena perkara tersebut layak dan terpenuhi untuk di lakukan penangkapan dan penahanan.
“Perkara ini penting bagi kepentingan publik. Masyarakat harus merasa aman ketika berada di jalan. Jangan sampai timbul anggapan bahwa seseorang dapat menghentikan orang lain dan melakukan kekerasan tanpa tindak lanjut hukum yang jelas. Kami meminta perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Yongky menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polsek Pamekasan Kota dan berharap komunikasi dengan kuasa hukum korban tetap terjaga. Ia juga meminta Polres Pamekasan memantau perkara ini agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
