SUMENEP, KanalMadura.id – Polemik program budidaya ikan tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Sumenep kian memanas. Setelah sejumlah kepala desa penerima program mempertanyakan mekanisme penentuan pihak pelaksana, kini muncul persoalan yang lebih mendasar: ketika petunjuk teknis (juknis) disebut tidak ada, atas dasar apa CV tertentu ditetapkan untuk mengendalikan pelaksanaan program?
Koordinator Penyuluh Kabupaten Sumenep, Umar, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan juknis yang mengatur penentuan commanditaire vennootschap (CV), menyatakan tidak ada juknis yang mengatur mekanisme tersebut.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dasar penentuan CV apabila juknis memang tidak tersedia, Umar menjawab bahwa penentuan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dengan BUMN Adhi Karya.
Jawaban tersebut justru membuka pertanyaan baru yang membutuhkan penjelasan terbuka. Apakah MoU tersebut secara spesifik mengatur penunjukan CV? Siapa yang menetapkan perusahaan pelaksana? Bagaimana proses pemilihannya dilakukan? Dan apakah terdapat dokumen yang menjelaskan hubungan kerja antara Adhi Karya dengan CV yang disebut mengendalikan kegiatan di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut transparansi, kewenangan, serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program pemerintah yang menyasar desa-desa penerima manfaat.
Aktivis Aliansi Pemuda Peduli Rakyat, Syafik, melontarkan kritik keras terhadap mekanisme pelaksanaan program tersebut. Ia menilai penjelasan mengenai MoU antara DJPB dan Adhi Karya belum cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai dasar penentuan CV.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya juknis, melainkan bagaimana pihak pelaksana ditentukan, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah mekanisme tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
“Program ini tidak dilelang secara umum, tetapi tiba-tiba ada CV yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Pertanyaannya, atas dasar apa CV itu ditentukan? Kebijakan dari mana? Siapa yang memberikan kewenangan tersebut?” tegas Syafik.
Ia mempertanyakan bagaimana sebuah CV dapat menjadi pihak pelaksana apabila mekanisme penunjukannya tidak dijelaskan secara terbuka kepada pemerintah desa penerima program.
“Kalau memang dasarnya MoU antara DJPB dengan Adhi Karya, tunjukkan dasar dan ruang lingkupnya. Apakah dalam MoU itu disebutkan CV tertentu? Apakah Adhi Karya yang menentukan? Atau ada pihak lain yang mengambil keputusan? Jangan sampai nama MoU hanya menjadi jawaban umum untuk menutupi pertanyaan yang lebih mendasar,” ujarnya.
Syafik menegaskan, penjelasan mengenai dasar kerja sama tidak boleh berhenti pada penyebutan nama lembaga. Harus ada kejelasan mengenai dokumen kerja sama, rantai kewenangan, proses penunjukan, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Syafik juga meminta agar hubungan antara BUMN Adhi Karya dengan CV yang disebut mengendalikan program dijelaskan secara terang. Sebab, secara hukum, BUMN dan CV merupakan dua bentuk usaha yang berbeda.
BUMN memiliki bentuk hukum Persero atau Perum, sedangkan CV merupakan persekutuan usaha yang bukan badan hukum. Karena itu, keberadaan CV dalam pelaksanaan program yang melibatkan BUMN tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, hubungan kontraktual dan dasar penunjukannya harus dapat dijelaskan melalui dokumen yang sah.
“Jangan sampai publik dibuat bingung seolah-olah karena ada MoU dengan BUMN, maka otomatis CV tertentu berhak mengendalikan program. Harus jelas apakah CV tersebut menjadi mitra, subkontraktor, pemasok, atau pihak yang ditunjuk melalui mekanisme lain. Semua itu harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Menurut Syafik, apabila CV tersebut memang ditunjuk melalui hubungan kerja sama dengan Adhi Karya, pihak terkait perlu menjelaskan siapa yang menetapkan, bagaimana prosesnya, serta apa dasar kewenangan yang digunakan.
Sebaliknya, jika tidak ada dokumen yang dapat menjelaskan proses tersebut, kondisi itu patut menjadi bahan evaluasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sorotan juga mengarah kepada Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Joko Satrio, mengaku belum memahami program tersebut secara utuh karena pelaksanaannya masih baru akan dimulai.
“Saya masih belum tahu betul secara utuh program tersebut karena masih baru mau mulai. Lebih baik konfirmasi ke bidang budidaya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap program yang menyasar sejumlah desa di Kabupaten Sumenep.
Jika kepala dinas mengaku belum memahami program secara utuh, sementara Koordinator Penyuluh menyebut mekanisme penentuan CV didasarkan pada MoU antara DJPB dan Adhi Karya, publik tentu membutuhkan penjelasan lebih lengkap dari bidang yang menangani kegiatan tersebut.
Apalagi, program yang menyentuh desa semestinya tidak hanya dipahami oleh pihak pelaksana, tetapi juga dikawal oleh instansi teknis agar pelaksanaan, penggunaan anggaran, serta pembagian tanggung jawab berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, pernyataan Plt Kepala Dinas tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Penjelasan dari bidang budidaya dan dokumen resmi program masih diperlukan untuk memastikan mekanisme yang sebenarnya.
Program budidaya ikan tematik yang menyasar 14 desa di Kabupaten Sumenep semestinya menjadi peluang untuk memperkuat sektor perikanan dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, tujuan tersebut dapat terhambat apabila mekanisme penentuan pelaksana justru menimbulkan pertanyaan sejak awal.
Bagi Syafik, keterbukaan merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. Ia mendesak DJPB, Adhi Karya, Dinas Perikanan, dan pihak terkait untuk menjelaskan secara terbuka dasar penunjukan CV, isi MoU yang menjadi rujukan, serta dokumen yang menunjukkan hubungan antara pihak-pihak tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima keputusan, sementara pemerintah desa sebagai penerima program tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Kalau mekanismenya benar, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada kekeliruan, harus dievaluasi,” tandasnya.
Ia juga meminta agar pelaksanaan program tidak dijadikan ruang bagi pihak tertentu untuk memperoleh kendali tanpa mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan mengenai isi MoU antara DJPB dan Adhi Karya, identitas CV yang dimaksud, mekanisme penetapannya, serta dasar kewenangan CV tersebut masih perlu diperjelas melalui dokumen resmi dan keterangan pihak yang berwenang.
Publik kini menunggu jawaban yang konkret: jika juknis penentuan CV tidak ada, dokumen apa yang menjadi dasar penunjukannya, siapa yang mengambil keputusan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
