Kuasa Hukum Perjuangkan Hak Nenek Halimah yang Dipalsukan Identitasnya Hingga Tercatat Meninggal Dunia

 



Pamekasan, 9 Agustus 2025 — Kasus memilukan menimpa seorang nenek berusia 60 tahun bernama Halimah, warga Dusun Buddagan 2, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Secara resmi, ia tercatat meninggal dunia di data kependudukan, padahal ia masih hidup dan berjuang sendirian. Akibatnya, semua haknya sebagai warga negara, termasuk akses bantuan pemerintah, terputus total.


Peristiwa ini bermula pada Februari 2024 ketika seorang pria berisial MS meminjam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli milik Halimah dengan alasan mengurus bantuan. Tidak lama kemudian, Halimah diajak membuat rekening bank. Beberapa bulan setelahnya, keluarga Halimah menemukan bahwa NIK dan KK miliknya telah berubah menjadi atas nama orang lain bernama Hanamah.


Kejutan pahit datang pada Agustus 2024, ketika cucunya, Syaiful Amin, menemukan melalui surat BPJS Kesehatan bahwa BPJS asli Halimah dinonaktifkan karena data ganda. Pengecekan di Dinas Kesehatan mengungkapkan bahwa NIK Halimah tercatat sebagai “MENINGGAL DUNIA” dan telah diterbitkan Akta Kematian Nomor 3528-KM-2406-2024-0017, meski Halimah masih sehat dan hidup.


Diduga, data Halimah digunakan untuk mendaftarkan ke TASPEN atau untuk kepentingan kejahatan lain yang menguntungkan pihak tertentu. Dugaan keterlibatan oknum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pamekasan juga mencuat, karena perubahan data semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa campur tangan pihak berwenang.


Kuasa hukum Halimah, Yolies Yongky Nata, yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), menegaskan bahwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa.


“Ini adalah tragedi kemanusiaan. Bagaimana mungkin seseorang yang masih hidup dinyatakan mati oleh negara, lalu semua haknya dihapus begitu saja? Kami akan menuntut pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat, sampai hak Bu Halimah dipulihkan,” tegas Yongky.


Yongky juga mendesak Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan untuk segera menyalurkan bantuan darurat bagi Halimah.


“Beliau hidup sebatang kara, tanpa penghasilan tetap, dan kini bahkan bantuan pemerintah pun tidak bisa ia akses. Ini panggilan moral bagi kita semua,” ujarnya.


Kasus ini akan dilaporkan ke Polres Pamekasan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, 266, dan 378 KUHP, Pasal 94 & 95A UU Administrasi Kependudukan, serta Pasal 35 UU ITE.