-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

MERASA KASUSNYA DI REKAYASA, SANG TUKANG PIJAT MENCARI KEADILAN.

Tuesday 29 August 2023 | 09:59 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T02:59:42Z

 

(Foto: hawiya menunjukan LP)

Sumenep, KanalMadura.id- Beginilah nasib yang dialami oleh Hawiya warga dusun Dusun Bara’ lorong, Rt 008/ Rw 003 Desa Kalimook kecamatan Kaliangat kabupaten Sumenep, seorang wanita yang berprofesi sehari hari sebagai tukang pijat di rumahnya tersebut merasa kasus yang menimpa dirinya adalah rekayasa. 


pasalnya hawiya di laporkan oleh Hanafi ke Polsek kalianget dengan tanda bukti lapor nomor LP/B/108/IV/2023/Polsek tanggal 03 Mei 2023 tentang penganiyaan yang di lakukan oleh hawiya kepada pelapor dan istri pelapor. Dan perkara tersebut di sidangkan pada Kamis 24 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Sumenep, dari awal di periksa sebagai terlapor di polsek kalianget dengan tegas menyatakan bukan sebagai pelaku penganiyaan terhadap dua orang tersebut, tapi malah sebaliknya dia sebagai korban dari perbuatan dua orang tersebut. 


Setelah kasus tersebut di sidangkan di depan hakim tunggal di dalam ruang sidang pengadilan negeri sumenep, sungguh di luar dugaan terlapor yang berubah status menjadi terdakwa, ketika semua saksi dari pelapor / korban telah di sumbah di bawah kitab suci di depan majelis hakim , maka berdasarkan penggalian keterangan dari majelis hakim dan berdasarkan keterangan dari pelapor serta bukti bukti yang di hadirkan di ruang sidang, ternyata ada beberapa saksi Pelapor yang menurut terdakwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah. 


Di antara saksi yang memberikan keterangan palsu yakni saksi yang bernama Hawiya bin Mutawi dan Saksi yang bernama Febrianto, dua saksi tersebut di duga telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah karena kesaksian dari dua saksi tersebut sangat jauh dari fakta hukum, sehingga terdakwa melalui kuasa hukumnya yaitu Yolies Yongky Nata melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan di terima oleh polres sumenep dengan tanda bukti lapor STTLP/B/205/VIII/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.


Di hubungi secara terpisah penasehat hukum terdakwa yang melakukan laporan balik tersebut membenarkan bahwa kliennya telah melakukan laporan terhadap dua saksi dalam persidangan, pasalnya hemat yongky saksi yang sudah di sumpah diatas Kitab suci di depan majelis hakim,kesaksian dari saksi tersebut tidak dapat di cabut kembali walaupun berkas perkara oleh majelis hakim di nyatakan di kembalikan, karena sumpah yang sudah di ucapkan tetap melekat dan tidak dapat di tarik kembali sehingga terdakwa yang kini menjadi pelapor melaporkan kedua saksi tersebut. 


penasehat hukum pelapor juga mengatakan bahwa kedua saksi tersebut telah di laporkan atas dugaan kesaksian palsu di atas sumpah dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan, sedangkan bukti bukti yang di berikan dalam laporan tersebut berupa rekaman persidangan yang telah di izinkan oleh majelis hakim untuk merekam persidangan dengan durasi 1 Jam 10 menit 3 detik ( 01:10:03) dan bukti vidio pertengkaran.


Kuasa hukum pelapor menegaskan, jika ada yang bermain dalam rekayasa saksi yang di buat di persidangan kemarin, maka tetap akan di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 


Kuasa hukum pelapor juga mengatakan sudah mengantongi beberapa nama dari Oknum TNI yang akan di tindak lanjuti untuk di laporkan ke Sub DEMPOM KODIM Sumenep karena di duga ikut campur dalam permasalahan yang di alami kliennya, karena oknum TNI tersebut sudah keluar dari tugas pokok provesinya sebagai TNI sehingga ikut campur terhadap permasalahan kliennya.(Mh)

×
Berita Terbaru Update