-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

KPU Pamekasan Diduga Loloskan Pengurus Parpol Jadi PPK, Aktifis Pamekasan Minta Bawaslu Tindak Tegas

Sunday 9 April 2023 | 09:14 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-09T02:14:26Z

 




Pamekasan, KanalMadura.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, diduga melaksanakan pelanggaran berat dengan meloloskan salah satu anggota partai menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (08/04/2023).


Salah satu anggota PPK yang diloloskan oleh KPU yakni Sulaiman yang hingga saat ini masih tercatat sebagai anggota partai Gerindra dan pernah mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan Dapil 4 pada tahun 2019 no urut 7 dengan perolehan suara berkisar 14 suara.


Padahal, sesuai undang-undang, syarat untuk menjadi anggota PPK itu salah satunya adalah tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.


Menanggapi hal tersebut, mantan aktifis Pamekasan Afif mengatakan bahwa langkah KPU yang meloloskan anggota PPK yang namanya masih tercatat sebagai anggota parpol dinilai mencederai aturan.


"Jadi secara de facto walaupun yang bersangkutan sudah memundurkan diri atau keluar dari keanggotaan partai politik tetap cacat secara hukum, sebab belum memenuhi kurun waktu sebagaimana diatur dalam PKPU 8 tahun 2022 Pasal 35"kata Afif


Pihaknya mendesak agar KPU Pamekasan bersikap profesional dan tegas dalam mengatasi persoalan salah satu anggota PPK kecamatan Kadur yang dianggap prematur dan cacat secara hukum tersebut.


Afif juga meminta Bawaslu kabupaten Pamekasan bersikap tegas dan segera melakukan penindakan terhadap proses pelanggaran pemilu dan penyelenggaraan Pemilu.


"Bawaslu kabupaten Pamekasan harus aktif terhadap perkembangan isu masyarakat, sehingga ketika terjadi hal demikian bawaslu Kabupaten Pamekasan bisa bertindak progresif dan langsung mencari kebenaran berita tersebut tanpa harus menunggu aduan dari masyarakat, Sehingga kolaborasi keaktifan Bawaslu dalam melihat perkembangan berita di masyrakat akan menjadikan KPU lebih baik kedepannya" Tuturnya.


Sedangkan dikonfirmasi via telpon kepada Bawaslu masih tidak ada jawaban.(Swq)

×
Berita Terbaru Update