foto istimewa
Hal itu dikarenakan Polres Pamekasan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan alasan surat edaran Gubernur Jatim nomor : 420/1780/101.1/2020 beekaitan dengan bahaya penebaran virus CORONA.
Sebelumnya Alpart berencana akan melakukan kegiatan aksi yang rencana akan dilakukan pada kamis (19/03/2020) ke kantor DPRD Pamekasan terkait maraknya rokok ilegal yang masih marak dijual di Pamekasan.
"Kami atas nama Alpart merasa sangat keberatan karena Aksi demonstrasi yang akan kami laksanakan tidak ada kaitannya dengan surat edaran dari Gubernur Jatim, dan sama sekali tidak disentil mengenai kegitan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang itupun memang bukan wewenangnya," katanya
Bahkan dengan tidak dikeluarkannya STTP tersebut, ia mencurigai ada upaya pencegalan, karena kebijakan yang dikeluarkan oleh polres Pamekasan menurutnya tidak ada legal Standingnya.
"Jika pun memang surat edaran Gubernur itu mau dijadikan landasan atau pertimbangan, mestinya secara aturan yang berlaku Polres pamekasan juga harus mengeluarkan surat edaran secara terbuka berkaitan dengan kegiatan aksi demostrasi,"tambahnya
Seharusnya menurut Sauqi, Polres Pamekasan bisa lebih peka dalam mencerna surat edaran yang dikeluarkan oleh gubernur yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan Aksi demonstrasi.
"Karena edaran dari gubernur itu untuk dunia pendidikan, bukan untuk yang lain,"tutupnya*(swq)