-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Rokok Ilegal Marak di Pamekasan, Alpart Tuding Bea Cukai Diduga Ada Kongkalikong

Tuesday, 17 March 2020 | 17:01 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-17T10:01:29Z
foto rokok tanpa pita Cukai
beredar luas di Pamekasan

Pamekasan, Kanalmadura- Maraknya peredaran rokok illegal di Kabupaten Pamekasan tanpa pita cukai, alias bodong masih bebas dijual dipasaran.

Anehnya, meski di Kabupaten Pamekasan merupakan wilayah kantor Bea dan Cukai di Daerah Madura, Namun masalah rokok ilegal ini pun tetap dibiarkan beredar dengan bebas.

Dugaan kongkalikong pun diyakini terjadi antara pihak terkait dengan pengusaha rokok illegal di Kabupaten Pamekasan.

Hal itu diutarakan oleh Aktifis Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) Sauqi, menurutnya, meski sudah ada Undang-Undang tentang rokok Pasal 54 atau 56 UU-RI No.11/1995 tentang Cukai, dan diubah dengan UU-RI No. 39/2007 tentag distributor, rupanya belum sepenuhnya dilakukan dengan baik.

"Kalau rokok ilegal ini masih marak seperti ini berarti Bea cukai yang ada di Pamekasan ini tidak bekerja, buktinya masih banyak rokok bodong di jual di Pamekasan," katanya saat ditemui oleh awak media.

Menurutnya jika pihak terkait tidak perduli dengan banyaknya rokok ilegal yang masih marak di jual, berarti pemerintah dalam hal ini Bea Cukai bisa dikatakan mandul.

"Karena yang jelas, rokok illegal yang beredar dipasaran ini sangat merugikan Negara,”tambahnya

Sehingga ia berharap kepada pihak terkait agar segera mungkin untuk menghentikan peredaran rokok illegal yang ada di Pamekasan sebelum berlarut-larut.

"Jika tidak bisa menghentikan, tutup saja kantornya," tutupnya*(swq)
×
Berita Terbaru Update