-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Polsek Pegantenan dan Warga Desa Pasanggar Gelar Musyawarah Desa dan Rembuk Stunting Guna Mencegah Penyakit Stunting

Tuesday 15 October 2019 | 13:31 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-15T07:29:15Z
foto: suasana musdes dirumah kepala desa 
pasanggar kecamatan Pengantenan

KanalMadura.id, Pamekasan- Kepala Desa Pasanggar dan Jajaran Kepolisian Polsek Pegantenan Pamekasan menggelar 'Musyawarah Desa (Musdes)' di aula rumah Kepala Desa Pasanggar  Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Selasa (15/10/2019).

Musdes itu digelar bersamaan dengan 'Rembuk Stunting' untuk penyusunan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya. Serta untuk mencegah dan mengurangi angka penderita stunting di Desa Pasanggar Pegantenan.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh jajaran perangkat Desa Pasanggar, Kapolsek Pegantenan AKP H. Junaidi yang diwakili oleh Wakapolsek Pegantenan, Ipda Heri,  Ketua KPM Kecamatan Pegantenan Bapak Mahfudz, Kasi PMD Kecamatan Pegantenan Bapak Hasan, Pendamping Desa Pasanggar Bapak Fathor Rahman, Kades Pasanggar Abd. Hadi, SE, Sekdes beserta jarajan aparat Pemerintah Desa Pasanggar, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Passnggar, Tokoh Masyarakat dan TP. PKK Desa Pasanggar serta Pengelola TK/PAUD se-Desa Passnggar

(BACA JUGA:Penerima Bantuan RTMP Diduga di Sunat 20 Persen Oleh Penyalur)

Pada acara Rembuk Stunting berlangsung dibuka oleh Ketua KPM Kecamatan Pegantenan Bapak Mahfudz.

Dalam pembukaan tersebut, Mahfudz mengatakan, Musdes dan Rembuk Stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara kader desa, masyarakat desa dengan pemerintah desa dan juga BPD.

"Dalam hal ini kami membahas perencanaan anggaran serta pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa Pasanggar khususnya Stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa," katanya.

Mahfudz juga mengutarakan, gerakan akselerasi pengurangan stunting telah mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat dengan Inpres No 1 Tahun 2017 mengenai germas, Perpres No 83 Tahun 2017 mengenai kebijakan strategi pangan dan gizi, Perpres No 42 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi, serta dimasukkanya dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sejalan dengan komitmen berkelanjutan 'Sustainable Development Goals (SDG’S)'.

Sementara Kasi PMD Kecamatan  Pegantenan, menjaskan tentang penyusun perencanaan pembangunan desa, pada kesempatan ini Kasi PMD Kecamatan Pegantenan Bapak Hasan memberi kesempatan kepada peserta Rembuk Stunting dan Musyawara Desa (Musdes) untuk mengajukan beberapa pertanyaan dan keinginan untuk pembangunan desa kedepan. *(Mh. Arfy)
×
Berita Terbaru Update