-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Rangkap Dua Jabatan, Pendamping Desa di Kecamatan Tlanakan Pamekasan

Monday 8 January 2018 | 20:43 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-08T13:43:33Z

PAMEKASAN, kanalmadura.com - Ketua Forum Pemuda Peduli Pamekasan (FPPP) kecam tindakaan yang dilakukan oleh salah satu Pendamping Desa di Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Pasalnya, selain menjabat menjadi Pendamping Desa, juga menjabat sebagai guru sertifikasi di salah satu sekolah di Pamekasan, Senin (08/01/2018).

Sauqi, Ketua FPPP mengatakan, bahwa dirinya menemukan salah satu Pendambing Desa di Kecamatan Tlanakan, yang merangkap jabatan menjadi guru sertifikasi. Sehingga dirinya meminta untuk memundurkan diri dari salah satunya itu.

"Berdasarkan Kontrak kerja pendamping pasal 2 point 7, bahwa pendamping desa tidak boleh mempunyai ikatan kerja dengan pihak lain, baik disengaja maupun tidak. Oleh karnanya dalam hal ini saudara Fahrus Shaleh S. Hi yang diduga rangkap Antara pendamping Desa di Kecamatan Tlanakan dengan guru sertifikasi ini sudah menyalahi aturan dan harus berhenti disalah satunya," ucapnya.

"Selain itu memang tidak diperbolehkan seseorang rangkap jabatan dengan menerima gaji ganda, baik yang bersumber dari  APBD maupun APBN," terangnya.

"Menyikapi hal tersebut kami harap instansi terkait bersikap tegas dan yang bersangkutan harus juga mengakui kesalahannya dan memundurkan diri," tegasnya.

"Kami selaku agent kontrol tidak akan pernah menbiarkan permasalahan-permasalahan seperti ini terus terjadi. Siapa yang bersalah maka harus menerima resikonya. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," jelasnya.

"Kami sudah punya semua buktinya. Kalau masi ngelak, akan kami laporkan Kepada pihak yang berwenang. Karna itu bisa juga termasuk bagian dari korupsi, sebab memperkaya diri sendiri dengan cara melabrak aturan yang ada," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih belom Ada tanggapan Dari pihak terkait.

×
Berita Terbaru Update