-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Gugatan M. Sholeh Terhadap Muhni Bakal Calon Wakil Bupati Bangkalan Tidak Menggeretak

Saturday 6 January 2018 | 13:01 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-06T06:01:38Z

Bangkalan,  kanalmadura.com - sabtu,  6/1. Salah satu bakal calon wakil bupati Bangkalan Muhni yang akan berpasangan dengan Abdul Latif Amin Imron tidak menggertak sambal untuk menggugat bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad yang telah dianggap melakukan penjegalan terhadap dirinya dalam berkontestasi di Pilbup Bangkalan 2018.

Melalui kuasa hukumnya yakni M. Sholeh, Mohni mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jum’at (5/1/2017). Hal itu berdasarkan surat permohonan untuk memperoleh putusan fiktif positif (accepti victum positivia) yang di ajukan kepada PTUN Surabaya.

“Gugatan dilakukan karena sikap Bupati yang tak kunjung menyetujui surat pengunduran pak Mohni sebagai kepala dinas pendidikan dan pensiun dini,” ujar M. Sholeh, Sabtu (6/1/2017).

Sebab kata Sholeh, pengunduran diri setiap ASN adalah hak asasi dari ASN. Apalagi pengunduran diri Kliennya adalah kewajiban yang diminta oleh UU No 10/2016 dan PKPU no 3.

“Jadi tidak ada alalasan apapun dari Bupati Bangkalan menghambat pencalonan dari pak Mohni,” katanya.

Dengan menggugat Bupati Bangkalan ke PTUN, Sholeh berharap Bupati yang akrab disapa Ra Momon bisa sadar bahwa keputusan yang diambil olehnya kurang tepat.

“Kami sudah memperingatkan pak Bupati bahwa kebijakannya kurang tepat, tapi tidak di indahkan, jadi kami harus mengambil langkah hukum ini,” ucapnya.

Menurut sholeh, pihaknya mengambil langkah tersebut lantaran Muhni harus mendaftarkan diri sebagai wakil calon Bupati Bangakalan pada 8 Januari 2018. Sehingga pihaknya harus segera mengambil sikap.

“Intinya saya sudah resmi mendaftar ke PTUN Surabaya, kami juga sudah melampirkan sejumlah berkas sebagai bukti,” pungkasnya.

Sementara skretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan Ari Murfianto mengatakan, pihaknya tidak bisa melangkah tanpa ada disposisi dari Bupati. Sebab hal itu mutlak kewenangan Bupati.

“Memang kami menerima surat tembusan pensiun dini pak Muhni, tapi kami tidak bisa melangkah tanpa intruksi dari pak Bupati, karena dalam salah satu berkas itu harus ada tanda tangan pak Bupati,” singkatnya.

×
Berita Terbaru Update