-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

FORKOPIMDA SAMPANG LAKUKAN RAPAT REALISASI PENGGUNAAN ADD DAN DD SELURUH KADES SEKABUPATEN

Wednesday 9 August 2017 | 08:31 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-09T01:31:07Z

sampang, kanalmadura.com -  9/8 Fadhilah Budiono dan Forkopimda menggelar pertemuan dengan 180 Kepala Desa (Kades) di wilayah itu untuk membahas realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pendopo, Selasa (8/8/2017) pukul 11.30 WIB.
Pertemuan itu bertujuan mengantisipasi pejabat maupun oknum kades di lingkungan Pemkab Sampang tersandung kasus hukum dalam penyimpangan DD dan ADD pasca operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu.
“Makanya seluruh Kades di Sampang perlu diingatkan bahwa DD dan ADD bukan uang pribadi melainkan harus dipertanggungjawabkan,” kata Fadhilah di depan 180 kades se Sampang, Selasa (8/8/2017).
Dirinya meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) perlu melakukan bimbingan teknis (bimtek) terhadap kades maupun tenaga pendamping desa. Sehingga kedepan, penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPj) DD dan ADD tidak perlu lagi meminta bantuan kepada pihak kecamatan yang dikhawatirkan akan terjadi pungutan liar (pungli).
“Wakil Presiden marah terkait masalah yang di Pamekasan itu, sehingga saya secara cepat memanggil para kepala desa, memberi tahu mereka untuk hati-hati, karena kepala desa masih merasa dana desa-desa itu uangnya sendiri,” ujarnya.
Sementara, Plt Kajari Sampang Alexander Sinuraya, menegaskan pihaknya siap mengawal pelaksanaan DD dan ADD agar terealisasi tepat sasaran. Mengingat, jumlah DD dan ADD yang diberikan pemerintah pusat sangat besar.
Untuk itu, sejumlah kades diharapkan mampu dan rajin membaca dan mempelajari bagaimana cara pengadaan barang dan jasa. DD dan ADD memang tidak perlu mengacu pada PerPres pengadaan barang dan jasa serta DD cendrung melakukan pemberdayaan desa.
“Peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah cara untuk melangkah dan tidak tersangkut masalah hukum, yang terjadi di Pamekasan itu adalah oknum, karena di kejaksaan sendiri dalam melaksanakan tugas sudah ada SOP, makanya dana ini perlu mengawal pembangunan,” tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyarankan dan memberikan pemahaman sejumlah kades dalam penggunaan ADD dan DD agar tidak tersangkut masalah hukum. Diantaranya, seperti jangan pernah berpikir DD adalah uang pribadi, jangan melakukan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan yaitu pembunuhan, pencurian, dan lain lain.
Selanjutnya, dalam tipikor dikenal korupsi secara aktif dan pasif. Yang paling berbahaya adalah korupsi pasif.  Sementara kades masih beranggapan, ketika mengajukan pengajuan DD dan ADD merupakan hak pribadi sepenuhnya.


×
Berita Terbaru Update