sampang, kanalmadura.com - 9/8 Fadhilah
Budiono dan Forkopimda menggelar pertemuan dengan 180 Kepala Desa
(Kades) di wilayah itu untuk membahas realisasi penggunaan Dana Desa
(DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Pendopo, Selasa (8/8/2017) pukul
11.30 WIB.
Pertemuan itu bertujuan mengantisipasi pejabat maupun oknum
kades di lingkungan Pemkab Sampang tersandung kasus hukum dalam
penyimpangan DD dan ADD pasca operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Pamekasan
beberapa waktu lalu.
“Makanya seluruh Kades di Sampang perlu diingatkan bahwa DD
dan ADD bukan uang pribadi melainkan harus dipertanggungjawabkan,” kata
Fadhilah di depan 180 kades se Sampang, Selasa (8/8/2017).
Dirinya meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD) perlu melakukan bimbingan teknis (bimtek)
terhadap kades maupun tenaga pendamping desa. Sehingga kedepan,
penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPj) DD dan ADD tidak perlu lagi
meminta bantuan kepada pihak kecamatan yang dikhawatirkan akan terjadi
pungutan liar (pungli).
“Wakil Presiden marah terkait masalah yang di Pamekasan
itu, sehingga saya secara cepat memanggil para kepala desa, memberi tahu
mereka untuk hati-hati, karena kepala desa masih merasa dana desa-desa
itu uangnya sendiri,” ujarnya.
Sementara, Plt Kajari Sampang Alexander Sinuraya,
menegaskan pihaknya siap mengawal pelaksanaan DD dan ADD agar
terealisasi tepat sasaran. Mengingat, jumlah DD dan ADD yang diberikan
pemerintah pusat sangat besar.
Untuk itu, sejumlah kades diharapkan mampu dan rajin
membaca dan mempelajari bagaimana cara pengadaan barang dan jasa. DD dan
ADD memang tidak perlu mengacu pada PerPres pengadaan barang dan jasa
serta DD cendrung melakukan pemberdayaan desa.
“Peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah cara
untuk melangkah dan tidak tersangkut masalah hukum, yang terjadi di
Pamekasan itu adalah oknum, karena di kejaksaan sendiri dalam
melaksanakan tugas sudah ada SOP, makanya dana ini perlu mengawal
pembangunan,” tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menyarankan dan memberikan
pemahaman sejumlah kades dalam penggunaan ADD dan DD agar tidak
tersangkut masalah hukum. Diantaranya, seperti jangan pernah berpikir DD
adalah uang pribadi, jangan melakukan perbuatan yang seharusnya tidak
dilakukan yaitu pembunuhan, pencurian, dan lain lain.
Selanjutnya, dalam tipikor dikenal korupsi secara aktif dan
pasif. Yang paling berbahaya adalah korupsi pasif. Sementara kades
masih beranggapan, ketika mengajukan pengajuan DD dan ADD merupakan hak
pribadi sepenuhnya.