Kedua korban tersebut bernama Ahmad (20th) dan Ani Fauziah
Laili (17th). Pasangan kekasih tersebut beralamat di Desa Banyubesi,
Tragah, Bangkalan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan juga
berhasil menangkap 3 pelaku dari 5 tersangka pembunuhan dengan motif
perampokan itu.
Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui kronologis kejadian.
Berawal pada bulan Mei 2017 sekitar pukul 11.00 Wib tersangka yang
bernama Moh Jeppar (28th) melintas di sekitar pantai rongkang.
Ia bertemu dengan dua tersangka lain yaitu Sohib (35th) dan
Mat Betah (33th) yang sedang mencari rumput. Saat itulah ia diberitahu
oleh Sohid bahwa ada 2 orang yang sedang pacaran di bukit pantai
rongkang.
Ketiganyapun langsung menghampiri 2 orang yang berpacaran
itu yang tak lain adalah korban. Mereka langsung bagi tugas, Sohid dan
Mat Betah memagangi korban sedangkan Moh Jeppar pergi untuk membeli
lakban sekaligus mengajak 2 tersangka lainnya yaitu Mauhammad (32th) dan
Hajir (52th).
Kejadian selanjutnya kelima orang tersangka itu secara
bergantian memperkosa korban perempuan dengan terlebih dahulu membunuh
korban laki-laki. Setelah puas menggilir korban, mereka juga membunuhnya
kemudian mengikat tangan dan tubuh kedua korban menjadi satu.
“Moh Jeppar, Muhammad dan Hajir berhasil ditangkap
Satreskrim Polres Bangkalan. Sedang Sohib dan Mat Beta masih dalam
pengejaran dan sudah berstatus DPO,” Ujar Kapolres Bangkalan Anisullah M
Ridha saat memimpin rilis, Kamis (03/08/2017).
Ketiga tersangka yang telah ditangkap akan dijerat dengan
pasal 340 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat (4) KUHP
Jo pasal 80 ayat (3) UU. RI No. 35 ta
hun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) Ke-(1) KUHP.
“Kita menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman Pidan Penjara seumur hidup,” Pungkasnya. (Lim)