-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Beredar Surat Pemberitahuan pengosongan PKL di stasiun pamekasan mendapat kecaman para pedagang setempat

Monday 16 January 2017 | 15:42 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-16T10:49:43Z

Pamekasan,kanalmadura.com - senin, 16/1/2017. Beredarnya surat pemberitahuan pengosongan serta pembongkaran stand PKL yang dinilai liar di eks.stasiun Pamekasan, ternyata mendapat kecaman keras dari pelaku pedagang kaki lima, khususnya warga sekitar yang menempati stand di areal eks.PJKA jl. Trunojoyo pamekasan.

Salah satu bentuk kecaman yang dilakukan oleh para PKL setempat yakni adanya penolakan yang dituangkan dalam Poster pada saat para penikmat kopi sedang duduk berdiskusi di Areal Stasiun.

Dalam Poster tersebut bertuliskan  "Peringatan...!!!
Dilarang mengganggu ketenangan Warga.

PKL Stasiun PJKA "MENOLAK" Pembongkaran Stand PKL yang dinilai Liar.

Tuntut Sila Ke 5
"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"

Ttd

PKL STASIUN PJKA."

Seiring dengan keluarnya edaran penggusuran tersebut, para pengguna los atau PKL exs.PJKA merasa keberatan, pasalnya kebijakan tersebut dinilai tidak pro rakyat, apalagi banyak PKL yang sudah lama menetap di exs.PJKA sehingga menjadi satu-satunya sarana penyambung hidup mereka, maskipun pendapatannya setiap malam hanya sebatas uang saku sekolah anak cucunya.

Sumiati (35) salah satu PKL sekaligus warga sekitar lokasi yakni warga jl. Trunojoyo, Patememon, Pamekasan, merasa keberatan karena pihaknya sudah mendaftar untuk membuka los sejak tahun 2015 lalu, pihaknya sudah mengantongi berkas persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh pihak kelurahan dan di sahkan dari dinas UKM Dan koperasi Pamekasan.

"Saya sangat tidak setuju dan merasa keberatan jika saya di tuntut untuk membongkar stand saya, karena saya selain warga asli sini/warga sekitar juga mempunya surat yang di sahkan oleh dinas UKM dan melalui kelurahan," ungkapnya.

Apalagi menurutnya para pengguna los di areal Stasiun itu tidak setuju dan keberatan, bahkan mereka sepakat untuk tidak membongkar los yang sudah lama di dirikan dengan susah payah dan penghasilan yang hanya sebatas uang saku anaknya.

Sekedar diketahui bahwa dalam surat pemberitahuan itu, terdapat dua poin, masing-masing.

1. Bagi PKL yang menempati area exs.PJKA termasuk PKL yang menempati los baru untuk segera mengosongkan/membersihkan area tersebut.

2. Pemilik bangunan liar/yang tidak berizin area, untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
Hal tersebut yang di lalui atas kesepakatan Pemerintah Daerah dan APKL Pamekasan.

×
Berita Terbaru Update