-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Mahfud MD : PNS yang kedapatan Selingkuh sebaiknya dipecat saja.

Monday 16 January 2017 | 15:39 WIB | 0 Views Last Updated 2017-01-16T08:39:07Z

Kanalmadura. Com - senin, 16/1/2017.Maraknya perselingkuhan yang terjadi dikalangan pejabat maupun PNS membuat Mahfud MD angkat bicara. Menurut Mahfud, PNS dan Pejabat yang kedapatan selingkuh sebaiknya langsung dipecat. Menyusul Perselingkuhan yang dilakukan Bupati Ketingan, Kalimatan Tengah Ahmad Yatengli memang membuat miris. Terungkapnya perselingkuhan yang berujung dengan perselingkuhan itu pun bisa menjadi momentum untuk memperbaiki moral pejabat dan PNS.

Ini pula yang menjadi perhatikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD. Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu mengusulkan, pejabat atau aparatur sipil Negara (ASN) bisa langsung dipecat jika kedapatan berselingkuh sampai berujung dengan perselingkuhan.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut menjelaskan, perselingkuhan yang berujung dengan perselingkuhan merupakan pelanggaran berat. Perselingkuhan baik dilakukan dengan pasangan selingkuh atau PSK, jika dilakukan pejabat dan PNS termasuk pelanggaran disiplin dan moral.

”Perselingkuhan di kalangan pjbt & PNS makin marak. Baiknya mereka disanksi pecat krn pelanggaran moral & disiplin. Hkm pidananya biar terpisah,” cuit Mahfud, diakun twitternya @mohmahfudmd.

Cuitan Mahfud tersebut pun menuai banyak tanggapan dari netizen followernya. Ia kembali menjelaskan, pemecatan terhadap pejabat dan PNS yang kedapatan selingkuh merupakan hal wajar. Bahkan, beberapa profesi seperti dokter, PNS, wartawan, pejabat, langsung mendapatkan sanksi pemecatan.

”Tak ada kontradiksi. Sanksi moral/disiplin itu jln sendiri2 selain pidana.  Bnyk dokter,  PNS, wartawan, pjbt dipecat sebelum pidananya diproses,” tambah Mahfud.

Bahkan, Mahfud juga memberikan pencerahan bagi pasangan suami dan isteri yang salah satu pasangannya berselingkuh. Mereka bisa mengadukan ke pihak yang berwajib. Sebab, selingkuh termasuk delik aduan. Itu diatur di Tap No VIII/MPR/2001.

”Bisa kalau sdh pny isteri/suami. Itu selingkuh tp delik aduan. Tp, kalau sanksi etik  & disiplin tak hrs menunggu pidana. Lht tap no. VIII/MPR/2001,” tutup Mahfud.

Sumber : www.radarjogja.co.id

×
Berita Terbaru Update