-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Masalah SLO, Nelayan Branta Pesisir Datangi Kantor Kelautan dan Perikanan

Saturday 12 September 2015 | 07:17 WIB | 0 Views Last Updated 2015-09-12T00:18:42Z


Pamekasan,(kanalmadura.com)- Puluhan nelayan Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan mendatangi Kantor Kelautan dan Perikanan  jl Wahid Hasyim kel  Bartim kec pademawu, Pamekasan Madura Jawa Timur, jumat (11/9/15) untuk menyampaikan keluhan terkait keluarnya Permen Perikanan dan Kelautan Pamekasan No 22/2015.
 
Sekitar 25 massa nelayan yang di pandu H. Misbahul Laila mendatangi kantor DKP dan langsung diterima Kabid Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan,

Keluarnya Permen No 22/2015 telah menyengsarakan nelayan Branta Pesisir.
sebab Mengacu Permen No 22/2015, semua alat tangkap nelayan Branta Pesisir seperti cantrang, payang, tidak termasuk dalam aturan tersebut.

"Saat ini, banyak surat kapal dan nahkoda yang habis masa berlakunya karena banyak kapal yang sedang diperbaiki" ungkap Juru Bicara H. Misbahul Laila

sehingga masa manuntut agar Dinas dapat memperjuangkan status alat tangkap nelayan Branta Pesisir seperti payang teri, cleret dapat disahkan sebagai alat tangkap sesuai Permen. 

"Dinas dapat memberikan kemudahan/toleransi kepada nelayan seperti surat layar operasi (SLO) dan Surat Kecakapan Nahkoda (SKN) apalagi pihak Syahbandar juga sudah memberikan kemudahan." imbuhnya,

Menaggapi hal tersebut, Kabid Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan, Moh Istaman mengemukakan bahwa Permen 22/2015 efektif 30 September 2015

"Tidak ada toleransi bagi aparat keamanan seperti Polair, AL, jika nelayan tetap menggunakan alat tangkap ilegal (tidak diperbolehkan/sesuai Permen), termasuk surat-surat kapal tidak belaku (habis masa berlaku) dan Dinas akan membantu pengurusan surat-surat sepanjang tidak melanggar Permen," ungkapnya,

akhirnya Disepakati bahwa nelayan akan mengurus SLO dan SKN sebelum 30 September 2015.*(ri/ynt)

×
Berita Terbaru Update