-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

WARGA TLAMBEH KELUHKAN BESARNYA BIAYA PERKAWINAN, PETUGAS AKUI SEBAGIAN BIAYA UNTUK KADES.

Thursday 11 June 2015 | 15:03 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-11T08:03:33Z

SAMPANG, (11/06/2015) Kanalmadura.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam, menegaskan bahwa sampai saat ini kementerian tersebut tidak pernah mengumumkan adanya biaya tambahan pernikahan karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa kini tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan.

Dalam PP 48 tahun 2014 sudah jelas diatur prosedurnya jika menikah di luar kantor urusan agama (KUA) dikenai tarif Rp600.000. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

Tetapi pada praktiknya ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas di desa/ kelurahan atau pihak lainnya.

Seperti yang terjadi di desa Tlambeh, kecamatan karang penang, Sampang. Yang mana berdasarkan laporan warga kepada Kanalmadura.com mengatakan petugas di desa, dalam hal ini Modin meminta pembayaran di atas tarif resmi antara Rp850.000 sampai Rp.900.000 lebih.

Sementara itu saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, kamis(11/06) R.emad selaku petugas Desa( Modin) mengaku dana perkawinan sebesar Rp.900.000 itu diambil karena masyarakat tidak ada yang menikah di KUA.

" Biaya Rp.900.000 itu bagi yang tidak menikah di KUA, dan biaya perkawinan itu disetor melalui Bank 600.000, kalau sisanya dari yang 600.000 itu untuk kepala Desa". Jelas Emad kepada kanalmadura.com

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Karang Penang saat ditemui di kantornya yang bersangkutan tidak ada ditempat.*(ad/sui)

×
Berita Terbaru Update