-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

KADES TLAMBAH.... Sebagian Dari Biaya Perkawinan itu Untuk Petugas di Desa.

Thursday 11 June 2015 | 18:54 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-11T12:01:38Z

SAMPANG, (11/06/2015) Kanalmadura.com - Besarnya biaya perkawinan di desa tlambeh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kepala desa.

R.Hatib kades tlambeh, saat ditemui kamis siang di balai desa tlambeh
membenarkan besarnya biaya yang diambil dalam perkawinan, menurutnya biaya perkawinan yang gratis apabila di laksanakan di KUA dan
rata-rata masyarakat desa tlambah enggan menikah di KUA dikarenakan masyarakat lebih mengedepankan kawin kepada kyai atau tokoh didesanya.

"Masyarakat disini tidak mau kalau kawin di KUA, alasannya selain
ribet dengan urusan administratif, warga juga masih lebih fanatik
dinikahkan oleh ulama' atau kyai setempat". Ujar Kades Tlabeh

Dia juga menambahkan, Kalau masalah biaya memang
dikecamatan karang penang semua rata memungut biaya perkawinan dari Rp.850ribu sampai Rp.900ribu.

"Kalau disini hampir semua perkawinan rata Rp.800-900 ribu, kalau aturannya kan Rp.600 ribu, tapi kalau kita tidak mengambil lebih mau dapat dari mana transpotnya petugas yang didesa, itu sudah atas
keputusan dan kesepakatan didesa". Jelasnya

sementara itu kepala KUA Kecamatan karang penang saat dihubungi via seluranya nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Sementara itu, Akhmad Riadi, Ketua Umum Madura Kompak (MAKO) sangat menyayangkan terjadinya hal seperti itu, menurutnya peraturan pemerintah yang ada saat ini terkesan percuma, bila pada prakteknya dibawah masih dibuat kebijakan lain.

"Ini seharusnya tidak terjadi, dan masyarakat bukan sapi perah, sudah ada atura, kenapa mesti ada kebijakan yang mengharuskan masyarakat bayar biaya pernikahan lebih mahal, meskipun mereka tidak minta tapi kalau lebih dari yang ditetapkan dalam aturan pemerintah, itu sudah jelas bentuk gratifikasi, dan gratifikasi termasuk dalam Undang undang tindak pidana Korupsi". Jelasnya

Untuk diketahui, biaya perkawinan itu sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 yang prosedurnya jika menikah di luar kantor urusan agama (KUA) dikenai tarif Rp600.000. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) diluar ketentuan.

Tetapi pada praktiknya ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas di desa/ kelurahan atau pihak lainnya.*(ad/sui)

×
Berita Terbaru Update