-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Warga Keluhan Pembatasan Pemohon KTP

Monday 22 June 2015 | 20:12 WIB | 0 Views Last Updated 2015-06-22T13:12:34Z

PAMEKASAN, (22/6/2015) Kanalmadura.com - Sejumlah Warga di Kabupaten Pamekasan Keluhkan Adanya Peraturan Baru terkait batasan Pemohon Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Lingkungan Kantor Catatan Sipil.

Dalam aturan baru tersebut dibatasi setiap Kecamatan hanya di jatah 5 orang Pemohon setiap harinya, sehingga di mungkinkan menjadi lahan untuk dijadikan ajang korupsi.

Iqbal Maulana Thaha, Warga Desa Sana Daya Kecamatan Pasean menuturkan adanya kebijakan baru tersebut di anggap sepihak tanpa memikirkan masyarakat.

" saya tidak terima melihat sejumlah masyarakat yang jauh-jauh datang ke capil untuk membuat KTP, malah di tolak dengan motif aturan itu," keluhnya,

Iqbal juga menambahkan pihak capil sendiri di anggap kurang Peduli terhadap masyarakat, sebab dimasing- masing kecamatan meskipun ada alat rekam KTP tapi rata rata sudah tidak bisa digunakan
" di masing-masing kecamatan itu kan sudah ada alatnya semua, tapi rata-rata rusak, ini ada apa? Jangan-jangan hanya hembur-hemburkan anggaran, sedangkan alatnya tetap tidak bisa memberikan bantuan kepada masyarakat," katanya

Sehingga dimungkinkan dengan adanya batasan tersebut banyak oknum calo yang mengambil keuntungan, sebab dari dulu di capil sering ada kasus pungli, yang dilakukan salah satu oknum calo, apalagi sekarang yang sudah di beri batasan, maka jangan salahkan jika kedepan banyak sorotan bahkan kepada dinas kependudukan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini di turunkan, Kepaka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pamekasan, Herman Kusnadi, dihubungi via selularnya masih belum bisa di konfirmasi,*(ie/ksm)

×
Berita Terbaru Update