SUMENEP, (23/6/2015) Kanalmadura.com – Dua orang PSK (pekerja seks komersial) berinisial RHM (26), warga Desa/Kecamatan Dasuk dan MKI (30), warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, dan seorang mucikari, Al Amin (40) warga Desa Kalianget Timur, Kalianget, ditangkap unit Resmob Polres Sumenep, saat melakukan razia di Hotel Wijaya II Sumenep.
Ia ditangkap berawal dari pengakuan pria hidung belang yang mengaku memesan PSK tersebut kepada Amin.
Saat ini mucikari bersama dua PSK dan pasangan kumpul kebonya digelandang ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk PSK, keduanya hanya dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Sehingga mereka kami lepas. Sedangkan, mucikarinya tetap kami proses,” kata AKP Hasanudin, Kasubag Humas Polres Sumenep
Dari hasil pemeriksaan Amin mengaku dua PSK tersebut dipasang tarif masing-masing Rp250 ribu untuk sekali kencan.
Amin terancam dikenakan pasal 256 dan 506 KUHP. “Ancaman pidana paling lama satu tahun penjara,” jelasnya.(met/im)