-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

POLRES PAMEKASAN RINGKUS BANDAR SABU

Thursday 21 May 2015 | 14:55 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-22T06:06:54Z
Pamekasan (21/5/2015) kanalmadura.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resort Pamekasan akhirnya berhasil meringkus Safakih (43) bandar narkoba asal Dusun Jalbudan, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Pada hari Rabu (20/5) kemaren. Safakih yang sudah menjadi target operasi (TO) sejak tahun 2013 sudah pernah mau ditangkap oleh jajaran sat nakorba polres pamekasan 2014 lalu, namun pria yang terkenal licin itu berhasil meloloskan diri dari serapan petugas. “Saya sudah targetkan Kasat Narkoba untuk bisa menangkap yang bersangkutan, kalau tidak bisa menangkap, maka taruhannya adalah jabatan,” Ujar Kapolres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha dihadapan awak media kamis (21/5). Dikatakan pihaknya mempersiapkan beberapa alat pendukung guna memperlancar proses penangkapan bandar narkoba yang dikenal licin tersebut. Bahkan untuk memuluskan proses penangkapan itu polisi sudah mempersiapkan beberapa personel meliputi sat narkoba 10 personil, sat sabara 10 dan bantuan dari Polsek Proppo sebanyak 10 personil dan anggota brimob yang sudah disiapkan di Mapolres Pamekasan yang sewaktu-waktu bisa diperlukan. Seperti penangkapan sebelumnya Polisi sempat mendapatkan perlawanan dan di halangi oleh warga “Kemarin sempat mendapat perlawanan dari warga. Tapi berhasil kami redakan dan memberikan pengertian kepada masyarakat, dan tersangka berhasil diringkus di dekat kediamannya” jelasnya . Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah Gasgunn merk jerivcho 541, Bom molotov , 1 gayung warna biru, dan satu paket plastik sabu siap edar. Akibat perbuatannya, Safakih dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 (1) jo 132 uu nomor 39 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*(ie/ad)
×
Berita Terbaru Update