-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

MINTAI UANG 30 JUTA, OKNUM DPRD PAMEKASAN JANJIKAN SEJUMLAH PAKET PROYEK

Monday 18 May 2015 | 14:24 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-18T07:24:02Z

PAMEKASAN, Kanalmadura.com -Pemberian fee terhadap sebuah pekerjaan Proyek kepada Kepala Daerah atau Pejabat Daerah bukan lagi merupakan rahasia, tapi melainkan sudah menjadi rahasia umum, apa lagi di kalangan para rekanan/kontraktor, dan Kepala Desa, yang ingin untuk mendapatkan paket proyek harus memenuhi kewajiban untuk membayar fee sebesar 10 % dari pagu Proyek yang akan di kerjakan. Sementara fee terhadap kepala daerah atau Pejabat daerah tidak pernah diatur di dalam Undang Undang, Maupun di di dalam Peraturan Pemerintah.

Pemberian fee kepada Kepala Daerah ini jelas merupakan korupsi karena tidak diatur di dalam Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Dan bertentangan dengan Undang Undang N0 : 31 Tahun 1999 dan perobahannya N0: 20 Tahun 2001. Akan tetapi hal ini bisa lenggang berjalan seperti yang dilakukan salah satu Oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan berinisial SF.

Hal itu seperti yang disampaikan salah satu kepala desa di kecamatan pasean yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, dirinya pernah ditawarkan paket proyek sebanyak tiga paket proyek dengan nilai keseluruhan sekitar Rp.300 juta dengan membayar fee sebesar Rp.30 juta.

"Saya sudah bayar pada SF, sebesar Rp.30 juta, katanya dapat tiga paket, dan yang pertama turun untuk proyek jembatan dengan anggaran Rp.150 juta yang dikerjakan disusun jeppon, dan makadam dengan anggaran Rp.50 juta yang berada disusun Eper". Ujar kepala desa tersebut

Dia juga menambahkan kalau dari tiga paket proyek yang dijanjikan tinggal yang Plengsengan dengan anggaran Rp.100 juta yang sampai sekarang belum terealisasi.

"Sekarang cuma tinggal yang Plengsengan yang belum, tapi berkasnya katanya sudah disetor ke pak totok (dinas pekerjaan umum,red), coba itu dikawal ya". Imbuhnya

Sementara itu SF yang merupakan anggota DPRD dari fraksi Bulan Bintang saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya senin siang (18/5) membantah, kalau dirinya tidak pernah meminta fee.

"Itu tidak benar, siapa yang bilang, saya tidak pernah minta fee, kepala desa mana itu sumbernya".kilahnya.*(die/ksm)

×
Berita Terbaru Update