-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

KECEWA DENGAN TERBITNYA PERATURAN PMA, PULUHAN GURU SERTIFIKASI LURUK KANTOR KEMENAG.

Monday 18 May 2015 | 19:37 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-18T13:12:09Z
Pamekasan, kanalmadura.com – Pagi tadi puluhan guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, mendatangi kantor Kemenag yang terletak di jalan Swatantra Pamekasan (18/5) puluhan guru sertifikasi itu mendatangi Kantor kemenag lantaran terbitnya peraturan menteri agama (PMA) nomer 43 tahun 2014 yang dianggap mengebiri hak guru, dan mereka juga mendesak dana sertifikasi segera dicairkan. Achmad Faqih, juru bicara guru sertifikasi menilai, dengan adanya kebijakan PMA tersebut sangat mengebiri hak guru sertifikasi yang akhirnya berdampak pada pencairan dana sertifikasi yang telah menjadi haknya. Sebab, menurutnya dalam PMA itu disebutkan bahwa guru sertifikasi minimal harus 12 jam tatap muka (JTM) per-minggu Padahal faktanya rata-rata guru tidak memenuhi kuota jam tatap muka (JTM) itu. "Apalagi 24 jam, 12 jam saja ada yang masih belum memenuhi, apalagi guru yang mengajar bahasa inggris dan bahasa arab, bagaimana bisa memenuhi kuota JTM itu” ungkapnya Fakih juga menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut akhirnya berdampak pada tidak cairnya dana sertifikasi di Kabupaten Pamekasan yang sejak 2014 hingga 2015, tunjangan fungsional tersebut tidak kunjung diterima. "di Dinas Pendidikan saja tidak ada kebijakan seperti itu, kenapa cuman di Kemenag saja, bahkan di kabupaten lain seperti Sampang dan Sumenep tidak ada hal semacam itu ini kan tanda tanya besar". Ucap akhmad faqih Menanggapi pernyataan guru yang ngluruk kantor Kemenag, Juhedi, Kepala Kemenag Pamekasan mengatakan, ada beberapa item yang diatur dalam peraturan menteri agama (PMA) itu, bahkan ia menilai tidak ada persoalan terkait peraturan itu, hanya saja guru-guru ada yang keberatan dengan aturan baru itu. Jelasnya
×
Berita Terbaru Update