Kasus Dugaan Penggelapan Kapal di Sumenep, Kurniadi Soroti Dasar Hukum Penyidikan

 


KanalMadura.ID - Kuasa hukum H. Abd Kadir, Kurniadi, menanggapi peningkatan status perkara dugaan penggelapan kapal milik almarhum Sulaiman yang dilaporkan Sayyidah ke tahap penyidikan di Polresta Sumenep. Ia menilai penjualan kapal tersebut perlu dilihat dalam konteks kewajiban pewaris, terutama pembayaran utang yang ditinggalkan semasa hidupnya.

Dalam siaran pers tertanggal 28 Oktober 2026, Kurniadi menolak pandangan kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, yang menyatakan bahwa penjualan harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurut Kurniadi, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari status harta peninggalan dan kewajiban utang almarhum Sulaiman yang, menurut keterangannya, masih harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris.

Ia berpendapat, penjualan kapal dilakukan dalam kondisi terdesak untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang pewaris. Karena itu, menurutnya, tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan latar belakang dan tujuan penjualan, bukan semata-mata karena tidak adanya persetujuan dari ahli waris lainnya.

“Apakah menjual harta peninggalan waris untuk tujuan membayar utang pewaris yang dilakukan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya merupakan tindak pidana?” demikian rumusan persoalan hukum yang diajukan Kurniadi.

### Soroti Kewajiban Utang Pewaris

Kurniadi menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan lain yang menurutnya berkaitan dengan pembagian harta peninggalan almarhum Sulaiman. Ia menyebut Sayyidah belum ikut menanggung kewajiban utang pewaris serta menyinggung penjualan material bangunan yang, menurut keterangannya, meninggalkan persoalan utang.

Selain itu, Kurniadi menyinggung dua bangunan, yakni rumah tinggal di Arjasa dan toko material di Pulau, yang disebutnya telah masuk dalam penyitaan bank dan kemudian diambil alih pihak ketiga.

Ia juga mempersoalkan penguasaan sebuah rumah di Desa Batuputih, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, yang menurutnya belum dibagikan kepada seluruh ahli waris, termasuk tiga anak almarhum dari istri pertama.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Kurniadi berpendapat bahwa persoalan kewajiban utang dan pembagian harta warisan perlu diperhitungkan dalam menentukan hak masing-masing ahli waris atas kapal yang menjadi objek perkara.

Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak terlapor yang masih perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

### Pertanyakan Peningkatan Status Perkara

Kurniadi juga mempertanyakan keputusan penyidik Polresta Sumenep yang meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ia menilai penjualan kapal untuk membayar utang pewaris perlu dikaji secara menyeluruh sebelum disimpulkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan.

Ia mengemukakan kemungkinan bahwa penjualan dilakukan karena keadaan mendesak akibat penagihan utang. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur pidana.

Meski demikian, alasan pembayaran utang maupun klaim adanya keadaan mendesak tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Penilaiannya bergantung pada fakta yang terungkap, kewenangan pihak yang menjual, status kepemilikan kapal, penggunaan hasil penjualan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang disangkakan.

### Singgung Dugaan Pengaruh di Luar Hukum

Dalam siaran pers yang sama, Kurniadi turut menyampaikan dugaan adanya pengaruh di luar proses hukum yang menurutnya mungkin berkaitan dengan cepatnya peningkatan status perkara.

Ia menyinggung penggunaan opini di media daring dan media sosial serta ancaman demonstrasi yang, menurut pandangannya, berpotensi memengaruhi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Kurniadi juga menyampaikan dugaan mengenai pengaruh seorang figur berinisial FMM yang disebutnya memiliki jejaring dengan sejumlah pejabat dan kalangan tertentu. Ia bahkan melontarkan dugaan terkait hubungan figur tersebut dengan bisnis ilegal.

Akan tetapi, pernyataan mengenai dugaan pengaruh, jaringan, dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal tersebut merupakan klaim Kurniadi dalam siaran pers. Klaim itu belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dalam materi yang disampaikan dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Karena itu, dugaan tersebut memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pembuktian melalui mekanisme hukum apabila hendak ditindaklanjuti.

### Persoalan Warisan dan Dugaan Pidana

Kurniadi menegaskan bahwa menurut pandangannya, sengketa mengenai kapal perlu ditempatkan dalam konteks penyelesaian kewajiban pewaris dan pembagian harta warisan. Ia meminta agar argumentasi hukumnya dipertimbangkan dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, penentuan apakah penjualan kapal tanpa persetujuan ahli waris lain merupakan tindak pidana tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan satu sudut pandang. Penilaian hukum harus mempertimbangkan status kepemilikan, kewenangan penjual, maksud dan penggunaan hasil transaksi, serta unsur-unsur delik yang relevan.

Hingga siaran pers tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan dari penyidik Polresta Sumenep dalam materi yang diterima mengenai alasan terperinci peningkatan status perkara maupun tanggapan atas argumentasi Kurniadi.

Keterangan Sulaisi Abdurrazaq selaku kuasa hukum pelapor juga belum tercantum dalam materi siaran pers tersebut. Oleh sebab itu, perkembangan penanganan perkara dan penjelasan dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.