SUMENEP, Kanalmadura.id– Dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kembali mencuat setelah adanya pengakuan dari Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) terkait perannya dalam program tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Ketua P3A mengaku tidak mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan. Ia menyebut hanya dilibatkan ketika proses administrasi pencairan anggaran dilakukan.
Menurut pengakuannya, setelah dana berhasil dicairkan, seluruh anggaran kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial IM. Sejak saat itu, dirinya mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan pekerjaan maupun penggunaan anggaran tersebut.
"Saya hanya diminta ikut saat pencairan. Setelah uang cair, semuanya saya serahkan kepada IM. Setelah itu saya tidak pernah lagi dilibatkan," ujar sumber tersebut.
Tak hanya itu, Ketua P3A juga mengaku sempat mendapat keyakinan bahwa dirinya tidak perlu mengkhawatirkan apabila di kemudian hari muncul persoalan terkait program tersebut.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan P3TGAI. Sebab, secara kelembagaan, kelompok P3A merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program.
Di sisi lain, saat dimintai konfirmasi, IM memberikan penjelasan yang berbeda. Ia membantah mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan P3TGAI di Desa Lembung Timur. Bahkan, IM mengaku tidak mengenal Ketua P3A sebagaimana disebutkan dalam keterangan sebelumnya.
Perbedaan pernyataan tersebut menimbulkan kontradiksi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Publik pun mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan pelaksanaan program apabila kedua keterangan tersebut sama-sama dipertahankan.
Aktivis ALPART, Syafik, menilai adanya dua versi keterangan itu menjadi dasar penting bagi instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
"Perbedaan keterangan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Perlu ada pemeriksaan resmi agar diketahui siapa yang benar-benar bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan," kata Syafik.
Ia meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh proses, mulai dari administrasi pencairan dana, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan fisik proyek.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P3A, IM, Kepala Desa Lembung Timur, Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM), BBWS Brantas, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
