Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroperasi, Publik Pertanyakan Ketegasan Polres Sumenep

 


SUMENEP, – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik seorang pengusaha berinisial H. Imam di wilayah Kasengan kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, meski lokasi tambang tersebut disebut bukan lagi rahasia umum dan diketahui banyak masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Sumenep terkesan berjalan lamban dan tidak menyentuh seluruh pelaku yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin.


Sorotan tersebut semakin menguat setelah sejumlah anggota Komisi III DPRD Sumenep mengungkap hasil koordinasi mereka dengan Dinas ESDM Jawa Timur yang menyatakan tidak ada satu pun tambang galian C di Kabupaten Sumenep yang memiliki izin resmi. Dengan kata lain, aktivitas yang berlangsung saat ini diduga masuk kategori ilegal. 


Publik pun mempertanyakan mengapa sejumlah lokasi tambang yang diketahui secara luas masih dapat beroperasi tanpa adanya langkah penegakan hukum yang nyata.


"Kalau memang benar seluruh tambang galian C di Sumenep tidak berizin, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda terhadap pelaku tertentu," ujar Arman, ketua FARA.

 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Sumenep juga telah mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa melihat siapa pemiliknya. Mereka menegaskan bahwa regulasi harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh ada kesan pilih kasih.


Selain persoalan legalitas, aktivitas galian C juga kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan, ancaman longsor, rusaknya jalan akibat kendaraan bertonase berat, hingga potensi banjir di sejumlah wilayah. DPRD Sumenep bahkan telah merekomendasikan agar aktivitas tambang ilegal ditutup demi mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan.


Di tengah berbagai desakan tersebut, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep, untuk memberikan kepastian hukum atas aktivitas tambang yang selama ini menjadi perbincangan publik.


Jika memang terdapat pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, publik juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep maupun pihak yang disebut sebagai pemilik tambang terkait aktivitas galian C yang menjadi sorotan tersebut.