Nama Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumenep Disebut dalam Sidang Dugaan Korupsi BSPS 2024


SUMENEP – Nama anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Hosnan Abrory, mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.


Pernyataan tersebut disampaikan salah satu terdakwa, Risky Pratama, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada sidang yang berlangsung Kamis (18/6/2026).


Dalam persidangan, Risky mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Hosnan Abrory yang saat ini menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII.


Menurut Risky, penyerahan uang itu dilakukan karena adanya perintah yang diterimanya terkait pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep.

Selain itu, Risky juga mengungkap adanya dugaan perpindahan alokasi penerima bantuan BSPS pada tahun 2024. Ia menyebut salah satu desa yang semula direncanakan menerima bantuan adalah Desa Dayang, namun kemudian dialihkan ke Desa Juberu.


Tak hanya itu, dalam keterangannya Risky juga mengaku pernah menyerahkan uang yang disebut sebagai kompensasi terkait pelaksanaan program BSPS di Desa Karang Tengah.


Ia menyatakan bahwa uang kompensasi tersebut bernilai Rp76 juta, yang dihitung dari 19 titik bantuan dengan nominal Rp4 juta per titik.

Keterangan tersebut disampaikan Risky saat menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukumnya di ruang sidang.


Meski demikian, seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian hukum yang akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.


Kasus dugaan korupsi BSPS Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBN dengan nilai proyek mencapai Rp109,8 miliar itu saat ini menjerat lima terdakwa. Mereka adalah Heri Wahyudi, Noer Lisal Anbiyah, Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun.


Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni.


Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Hosnan Abrory belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari yang bersangkutan.


Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam persidangan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.