SUMENEP, – Kabar mengenai kemungkinan pemeriksaan sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Sumenep terkait dugaan penyimpangan pita cukai mulai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan aktivis.
Di tengah isu tersebut, perhatian publik juga kembali tertuju pada dugaan peredaran rokok ilegal merek ES Bold yang selama ini disebut-sebut beredar di sejumlah wilayah Madura dan luar daerah.
Sejumlah aktivis mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk tidak hanya fokus pada pengecer kecil, tetapi juga menelusuri dugaan aktor-aktor besar yang berada di balik produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang diduga tidak sesuai peruntukan.
"Kalau memang ada dugaan permainan pita cukai, maka pengusutannya harus menyentuh seluruh rantai distribusi. Jangan hanya berhenti pada pedagang kecil di lapangan," ujar seorang aktivis yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, salah satu merek yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat adalah ES Bold. Produk tersebut diduga beredar cukup luas dengan harga yang dinilai jauh di bawah rokok legal pada umumnya.
Aktivis tersebut juga meminta aparat melakukan penelusuran terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan produksi maupun distribusi rokok tersebut.
"Kalau benar ada produksi rokok ilegal yang berlangsung bertahun-tahun, tentu sulit dipercaya jika tidak terdeteksi. Karena itu perlu investigasi menyeluruh," katanya.
Peredaran rokok ilegal sendiri dinilai merugikan negara karena berpotensi menghilangkan penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya masuk ke kas negara. Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga dianggap menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pabrik rokok yang taat aturan.
Aktivis di Madura menilai pemberantasan rokok ilegal tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, seluruh perusahaan rokok yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa secara transparan.
"Negara kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar dari cukai. Karena itu, jika ada dugaan pelanggaran, harus ditindak tanpa melihat siapa pemilik atau seberapa besar pengaruhnya," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya pemanggilan terhadap pengusaha rokok tertentu di Kabupaten Sumenep. Demikian pula pihak yang disebut dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut namanya dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
