ALPART Desak Pemda Sumenep Tutup MR Ball dan JBL, Terkait Dugaan Jual Beli Miras.

 


SUMENEP – Keberadaan tempat hiburan malam MR Ball dan JBL di Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan. Kedua tempat usaha yang disebut menyediakan dan memperjualbelikan minuman beralkohol itu didesak untuk ditutup karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.


Desakan tersebut disampaikan Syafik, aktivis Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (ALPART). Ia menilai Pemerintah Kabupaten Sumenep, Satpol PP, dan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan.


Menurut Syafik, keberadaan MR Ball dan JBL yang disebut berada di bawah pengelolaan RB, Sosok yang dikenal memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan aturan.


“Kalau masyarakat kecil menjual minuman keras langsung ditindak, kenapa tempat hiburan yang diduga menjual miras secara terbuka masih bisa beroperasi? Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Secara tegas melarang penjualan dan penyediaan minuman beralkohol di warung maupun tempat usaha. 


"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 huruf a dan d, Yang mana memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyitaan, pemusnahan minuman keras, serta mencabut izin usaha bagi yang terbukti melakukan pelanggaran",Tambhanya.


Syafik berharap aturan yang sudah jelas tersebut tidak hanya berhenti pada tulisan di atas kertas. Namun, Pemerintah daerah dituntut untuk membuktikan ketegasan dan keberaniannya sebagai bentuk keberpihakannya terhadap penegakan hukum dan ketertiban umum.


ALPART juga meminta Bupati Sumenep untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh izin usaha hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan daerah.


“Jangan sampai masyarakat menilai ada standar ganda dalam penegakan hukum. Jika memang terbukti menjual dan menyediakan miras, maka pemerintah harus berani mencabut izin dan menutup operasionalnya sesuai amanat perda,” katanya.


Lebih lanjut, Syafik menegaskan bahwa ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga marwah daerah yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai religius dan budaya.


Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas yang diduga bertentangan dengan regulasi tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


Hingga berita ini ditulis, pihak Satpol PP Suemenep beserta pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan ALPART.


Sementara darul, Ketua komisi 1 DPRD Sumenep enggan memberikan komentar dan mengaku tidak elok untuk mengomentari persoalan tersebut.


"Silahkan ke eksekutif saja dulu mas", Ucapnya.