Pamekasan, Kanalmadura.id– Peristiwa dugaan penganiayaan yang bermula dari persoalan sepele helm tertukar berujung serius. Seorang pria bernama M. Monir harus menjalani perawatan intensif setelah diduga dipukul menggunakan helm hingga mengalami patah rahang. Kasus ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/II/2006/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 21 Februari 2026. Laporan tersebut diajukan setelah insiden pemukulan yang diduga dilakukan oleh Muhammad Saleh alias Saleh, yang diketahui masih satu profesi dengan korban sebagai kurir penjual emas.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Ponegoro, Kelurahan Parteker, dekat area pertokoan emas Surabaya, Pamekasan. Menurut keterangan, awal mula persoalan hanya terkait helm yang tertukar. Seorang saksi memberitahukan kepada Munir bahwa helm miliknya tertukar. Karena terbiasa sepeda motornya dipinjam oleh rekan-rekan seprofesi, Monir mengaku tidak mempermasalahkan dan segera menukar kembali helm tersebut. Namun, tanpa konfirmasi lebih lanjut, Muhammad Saleh diduga langsung mendatangi Monir dan mempertanyakan siapa yang mencuri helmnya. Monir membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa helm hanya tertukar.
Situasi kemudian memanas. Saleh diduga langsung mengayunkan helm yang dipegangnya ke arah wajah Munir hingga korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, Munir mengalami luka serius. Ia menjalani jahitan di bagian dagu dan mengalami patah rahang kanan serta kiri yang harus ditangani melalui tindakan operasi.
Kuasa hukum korban, Yolies Yongky Nata, menyatakan bahwa unsur alat bukti dalam perkara ini telah terpenuhi. “Kami menilai perkara ini telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya. Adapun alat bukti yang disebutkan antara lain: 1). Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan pemukulan, 2). Keterangan para saksi yang telah diperiksa, 3.) Keterangan korban, 4). Hasil visum et repertum, 5). Barang bukti helm yang diduga digunakan saat kejadian. Setelah serangkaian proses penyelidikan, Saleh akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu, 28 Februari 2026, sekitar pagi menjelang siang, atau sekitar satu minggu setelah kejadian.
Kuasa hukum korban memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Pamekasan, khususnya Satreskrim, atas respons cepat dalam menangani perkara tersebut. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap dari Polres Pamekasan. Tindakan ini penting agar tidak terjadi potensi konflik lanjutan, mengingat kediaman para pihak berdekatan,” tambahnya. Atas peristiwa ini, terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasioanl (KUHP) Pasal 466 Ayat ke 2 dengan acaman Pidana 5 tahun dan atau pasal 467 Ayat ke 2 dengan ancaman pidanan 7 tahun. “Kami selaku kuasa hukum korban berharap Jaksa Penuntut Umum dan Majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang adil dan setimpal atas perbuatan yang dilakukan,” tutupnya.
