Pamekasan, KanalMadura.id- Pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan jatah sekolah dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan menjadi polemik. Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo, yang disebut-sebut menyerobot, menegaskan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa merekalah yang menjadi korban upaya pengambilalihan kuota secara sepihak oleh Yayasan Garuda Jaya Abadi dengan dalil pemerataan yang faktanya Ibnu Bachir tidak melebihi Kapasitas Maksimum penerima Manfaat.
Pendistribusian MBG Double Memantik Polemik, sistem penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan menjadi sorotan publik, lantaran ada beberapa sekolah yang mendapatkan dua kali pendistribusian dari SPPG. Senin (10/11/2025)
Lembaga Pendidikan Salahsatunya adalah, SMK 3 Negeri Pamekasan yang Sebelum nya telah didistribusikan oleh Yayasan Ibnu Bachir Klampar Proppo dan telah Berjalan Selama Dua Bulan. Tiba tiba Yayasan Garuda Jaya Abadi juga Mendistribusikan ke Sekolah yang sama, dengan Alasan Pemerataan Berdasarkan Kebijakan dari Korwil tapi tidak Berdasarkan aturan dari Pusat bahkan Yayasan Garuda Jaya Abadi tidak memiliki MoU yang Sah dengan Sekolah Penerima, sehingga sekolah kebingungan.
Begitupun sekolah Lain seperti SMP 6 Pamekasan dan di SD Gladak Anyar 4, TK Kosgoro, SMP Muhammadiyah dan MI Islamiyah Sumur Pote Gladak Anyar.
Pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 di Aula Kodim 0826 Pamekasan Melaksanakan Musyawaroh terkait pemerataan yang dihadiri Kapolsek, Danramil, Camat Pamekasan, Pasiter Kodim, Korwil, Korcam dan Kepala SPPG se Kecamatan Kota.
Kordinator SPPG Kecamatan Kota, Rifki Heri Wifianto menyampaikan bahwa pertanggal 10 November 2025 akan di berlakukan pemerataan.
"Pemerataan seharusnya berlaku sejak hari ini tanggal 10 November 2025”
saat rapat di Aula Kodim 0826 dan sebagian yang setuju ditandatangani Akan tetapi ada sebagian dapur tidak menandatangani kesepakatan tersebut.
"Atas kejadian seperti ini saya sudah melaporkan ke Korwil bahkan sebelum-sebelumnya saya sudah koordinasi, dan tanggapan dari Korwil katanya akan segera menindaklanjuti dan bersurat ke Pusat". Tambah Rifki
Kepala sekolah SMK 3 Negeri Pamekasan Sri Indrawati menyampaikan bahwa saat ini persoalan tersebut masih ditangguhkan.
"Ditangguhkan dulu sampai masing masing dapur menyelesaikan masalah dengan baik". Singkatnya
Sementara itu, Jakfar mewakili Yayasan Ibnu Bachir Klampar menegaskan bahwa pihaknya saat rapat di Aula Kodim 0826 tidak menandatangani dan tidak setuju perihal pemindahan penerima manfaat Kadena sekolah enggan untuk dipindah. kami ikutin aturan dari pusat selama ini, dan kami tetap ikut regulasi yang ada di juknis dari pusat.
" Ini perlu Kami luruskan, bahwa dapur Proppo tidak menandatangani kesepakatan. Kami tetap berpegangan pada regulasi dan Juknis dari Pusat. Kami melihat ini sebagai upaya mengambil penerima manfaat dari dapur yang sudah dulu berjalan. semakin kesini kok seolah ini melenceng dari tujuan utama bapak Presiden Prabowo yakni Pemenuhan Gizi Bagi Anak Indonesia, ini malah menyerobot siswa yang sudah menerima MBG, disatu sisi beberapa sekolah yang masuk wilayah kecamatan kota banyak yang belum menerima, saya rasa ini Adalah ketimpangan yang nyata. Hal ini perlu di evaluasi dan semua wajib ikut aturan dari pusat". Ungkapnya
Alasan ia menolak lantaran menurutnya tidak melanggar juknis, dan selama ini sudah tersalurkan dengan baik dan kondusif.
"Dapur Kami tidak melanggar aturan secara hukum, Ketika surat edaran pemerataan itu di sah kan, batas maksimumnya 2.500 Penerima mafaat, dengan radius 6 Km dan/atau dengan jarak tempuh maksimal 30 menit dari lokasi SPPG, kami sudah berjalan 2 bulan lamanya dan sejauh ini tidak ada problem.
Sedangkan dapur yang baru, belum mempunyai MoU yang sah alias tanpa kesepakatan dengan sekolah. Dan sesuai ketentuan sekolah penerima berhak menolak. Kenapa merebut dapur yang sudah berjalan dengan lancar dan tidak Bermasalah? bahkan mereka (penerima manfaat) sudah membuat surat pernyataan untuk tidak pindah dapur lain.". Tutup Jakfar saat dihubungi via WhatsApp
