Pamekasan-KanalMadura.id — Kasus viral seorang wanita di Pamekasan yang disebut “nyaris dilempar ke jurang oleh suami siri” kini memasuki babak baru. Kuasa hukum tersangka Andi, melalui pernyataan resminya, memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kuasa hukum menyatakan bahwa beberapa pemberitaan yang menyebutkan korban tidak mengakui Andi sebagai suaminya akan dibuktikan dalam persidangan. “Kami memiliki bukti dan saksi bahwa klien kami adalah suami dari wanita tersebut. Soal pengakuan atau penolakan dari pihak pelapor, itu nanti akan diuji di pengadilan,” ujar kuasa hukum.
Latar Belakang yang Memicu Peristiwa
Kuasa hukum tersangka Yolies Yongky Nata dari Kantor Hukum Lawyer Independent menjelaskan bahwa meski pihaknya tidak membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan Andi, ada faktor pemicu yang harus diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Menurut keterangan yang diterima dari kliennya, korban sebelumnya dilarang berangkat ke luar madura untuk bekerja. Namun saat dalam perjalanan bersama Andi dalam berkendaraan bermotor menurut andi korban menerima pesan dari seseorang dan ada pengakuan dari korban yang membuat klien kami menjadi tersulut emosi.
“Pengakuan itu memicu pertengkaran dan membuat klien kami tidak terkendali hingga terjadi penganiayaan. Lagi-lagi kami tidak membenarkan tindak kekerasan apa pun, tetapi masyarakat berhak mengetahui konteks sebenarnya,” tegas kuasa hukum.
Bukan Curas, Tetapi KDRT
Dalam laporan kepolisian, tersangka Andi disebut juga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Namun kuasa hukum menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa pasal tersebut tidak tepat.
“Ini murni KDRT. Tidak ada unsur pencurian. Terkait handphone, justru klien kami yang pertama kali membelikan HP untuk istrinya. Ketika terjadi pertengkaran dan ada pengakuan korban yang memicu emosi dari klien kami, HP itu diambil kembali. Soal kepemilikan nanti akan dibuktikan,” jelasnya.
Terkait video viral yang menunjukkan korban berada di tebing atau area lesong, kuasa hukum memberikan penjelasan bahwa lokasi itu hanya untuk menakuti korban yang tetap memaksa pergi ke Surabaya.
“Klien kami ingin istrinya membatalkan kepergian karena khawatir pekerjaan di Surabaya tidak jelas. Korban tetap bersikeras, sehingga dibawa ke Lesong tujannya agar istrinya lupa yang akan ke surabaya , Tetapi di tengah jalan, pertengkaran memuncak karena ada berbuatan korban yang menurut klien kami menirma chat dari orang lain dan memicu emosi klien kami” ungkap kuasa hukum.
Peran Kepala Desa dan Keterangan Saksi
Setelah pertengkaran, keduanya dibawa ke rumah Kepala Desa setempat. Kepala Desa melakukan klarifikasi, lalu meminta Andi pulang terlebih dahulu karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara korban kemudian dijemput oleh pihak keluarganya.
Kuasa Hukum: “Kami Siap Beberkan Fakta Sebenarnya di Pengadilan”
Menutup penjelasannya, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan membuka seluruh fakta di persidangan, termasuk:
• di mana pasangan itu tinggal bersama,
• kapan mereka menikah,
• siapa saksi-saksi pernikahan,
• dan bukti hubungan rumah tangga lainnya.
“Kami ingin masyarakat melihat dengan jernih. Klien kami memang melakukan kekerasan dan itu akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Tetapi peristiwa ini tidak sepenuhnya hitam-putih. Ada pemicu kuat dari pihak korban yang tidak tersampaikan ke publik dan akan kami beberkan di persidangan nantinya,” ini soal cinta dan keluarga, lebih baik kami beberkan di persidangan nantinya.
Kami selaku kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang pemberitaan yang beredar di media sosial, sehingga masyarakat dapat memahami konteks lengkap peristiwa yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.*(yls)
