-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Pimpinan BNI Cabang Pamekasan Pindah RN Dan SH, Dinilai Hanya Pengalihan Isu

Friday 29 July 2022 | 17:25 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-29T10:25:09Z
(Gambar ilustrasi)

Pamekasan, KanalMadura.id- Terkait tindakan tidak mengenakkan yang diduga dilakukan oleh sepasang oknum pegawai BNI berinisial RN dan SH di Kantor BNI Prenduan, Sumenep. Pimpinan BNI Cabang Pamekasan sebut sudah memproses dan berikan sangsi.


Pasalnya keduanya sudah diberikan sangsi berupa pemindahan tempat kerja dari yang semula kedua belah tersebut bertugas di kantor BNI Prenduan, " yg pasti ke2 nya sudah saya pisahkan, 1 ke ketapang yg 1 pulang dekat rumahnya di sumenep", Tegas Eri Prihartono selaku pimpinan BNI Cabang Pamekasan.


Namun Syauqi ketua Alpart menilai, Bahwa kebijakan yang diberikan oleh kepala BNI cabang Pamekasan tersebut dinilai tak berdasar dan cenderung hanya bersifat pengalihan isu, Dan tidak objektif.


"Diakui atau tidak dugaan tindakan pelecehan yang terjadi di kantor BNI Prenduan itu sangatlah tidak patut dicerna dan cukup mencoreng nama baik BNI di mata publik, Sekalipun informasinya kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum, Namun secara internal pihak BNI cabang Pamekasan harusnya memberikan kebijakan yang se adil-adilnya sebagaimana regulasi yang ada", Tegas Syauqi


Pihaknya pun berharap pimpinan BNI untuk tetap bersikap profesional dan tegas, "Pimpinan BNI ini harusnya cermat dan bijak dalam memberikan kebijakan serta tampa pandang bulu, Dengan dikeluarkannya sangsi berupa pemindahan tersebut berati secara tidak langsung pihak BNI sudah mengakui kalau gejolak itu memang ada dan benar terjadi, Namun kebijakan yang hanya berupa pemindahan itu kami menilai kurang etis karena karena keduanya hanya dipindah ke tempat yang sama-sama masih dibawah naungan BNI Cabang Pamekasan. Selain itu, saya tanya kepada publik, Kira2 pantaskah persoalan semacam itu hanya diberikan sangki berupa pemindahan ? Kira-kira adilkah kebijakan semacam itu ?", Ucapnya.


 Disisi yang lain, Syauqi juga pertanyakan dasar hukum dari kebijakan pimpinan BNI Pamekasan atas sangsi yang hanya berupa pemindahan tempat kerja terhadap kedua belah pihak tersebut, "Tentunya harus objektif lah pimpinan BNI itu dalam memberikan sangsi, Jangan cenderung hanya bersifat pengalihan isu saja", Tutupnya.(Swq)

×
Berita Terbaru Update