-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Kabag Perekonomian Setda Pamekasan Akui BLT Untuk Buruh Tani dan Pabrik Rokok Sebesar 22 Milyar Terlalu Besar.

Monday 26 July 2021 | 15:26 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-26T08:26:22Z

 

Gambar ilustrasi

PAMEKASAN, KANALMADURA.ID,- Terkait dengan kegiatan bagian perekonomian Setdakab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Tahun 2021 yang di nilai berlebihan oleh Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) akhirnya Kabag perekonomian Setdakab Pamekasan angkat bicara.


Sebelumnya, Syauqi ketua ALPART  menilai Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani atau buruh pabrik rokok sebesar 22 milyar lebih dan Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai sebesar 700 juta dinilai jauh dari kata wajar.


Karena menurutnya kegiatan tersebut anggarannya sangat fantastis dan cenderung tidak rasional serta pihaknya juga menilai dua kegiatan tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya.


Menanggapi hal itu, Kabag perekonokian Setd kabupaten Pamekasan Sri Puja Astuti mengatakan  Anggaran BLT sebesar 22,5 Milyar itu menurut dia, dari anggaran Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 35 % dari total DBHCHT Kabupaten Pamekasan (sesuai ketentuan PMK no 206/PMK.07/2020), Adapun buruh tani dan buruh pabrik rokok yang dapat bantuan itu adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yg belum pernah menerima dana BLT yg  seperti dana desa, BPUM, PKH.


"Anggaran itu memang cukup besar jika dialokasikan hanya untuk BLT kepada Buruh tani tembakau dan Buruh Pabrik Rokok yg ada di Kab.Pamekasan, dimana jumlah Buruh tani Tembakau data dari Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian sebanyak 4.811 orang sedangkan Data Buruh pabrik Rokok sampai saat ini datanya belum lengkap dari Disperindag, adapun besaran dana bagi tiap penerima sebesar 300 ribu per bulan selama 6 bulan," katanya.


Terkait  dengan kelebihan anggaran menurutnya, pada penetapan awal alokasi pemkab tidak bisa mengalokasikan di luar ketentuan, ada ketentuan untuk pengalihan dana tersebut sesuai dengan pasal 5 ayat 9 PMK 206/PMK.07/2020 yg bunyinya apabila dana bidang kesejahteraan maayarakat itu berlebih sesuai kebutuhan maka dana itu dapat dialihkan dengan prioritas pada bidang kesehatan.


"Namun karena banyaknya data penerima BLT msh belum valid sementara kebutuhan untuk bidang Kesehatan untuk pembayaran iuran BPJS masih kurang, kami akan merencanakan kelebihan dana BLT itu dialihkan untuk pembayaran iuran BPJS," ucapnya.



Terkait dengan dana Pemantauan dan Evaluasi sebesar 731 juta, menurut kabag Perekonomian adalah untuk membiayai kegiatan sekretariat DBHCHT, Honor Tim  DBHCHT Kab. Pamekasan dan biaya Pemantauan dan evaluasi.*(swq)

×
Berita Terbaru Update