-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

MERASA TIDAK CUKUP ALAT BUKTI, PENGACARA TERDAKWA DALAM PERKARA OVERSPEL BERHARAP HAKIM MEMUTUS BEBAS KLIEN NYA.

Monday 28 September 2020 | 09:32 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-28T02:32:23Z

foto pengacara

Yongki dan Edi

Kanalmadura-Pamekasan, 28 September 2020

setelah telah pembacaan nota keberatan yang dibacakan oleh pengacara terdakwa dihadapan majelis hakim pada tanggal 24 September 2020 di Pengadilan Negeri Pamekasan di mana nota keberatan  tersebut adalah untuk menjawab tuntutan jaksa penuntut umum pada Perkara Overspel yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut umum kepada terdakwa, Pengacara dari terdakwa mas Yongky dan Mas edi Dalam nota Pembelaannya menyatakan bahwa segala tuntutan Jaksa umum tidak dapat dibuktikan dan terkesan dipaksakan, Karena menurut pandangan kuasa hukum dari terdakwa, Perkara yang dialami oleh terdakwa Tidak cukup alat bukti sehingga terkesan dipaksakan untuk Digelar persidangan . Kuasa hukum berpendapat bahwa dalam fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang mengetahui secara langsung permasalahan yang didakwakan oleh kepada kedua kliennya dan tidak ada barang bukti yang mengarah pada terjadinya overspel atau perzinahan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  Sehingga dengan kurangnya alat bukti tersebut , Kuasa hukum berharap agar yang mulia majelis hakim yang mengadili sidang Perkara perzinahan yang dialami oleh klien dari pengacara tersebut dapat diputus bebas. Kuasa hukum terdakwa di dalam nota pembelaannya mengatakan “ lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah “ serta mengharap Majelis hakim tidak menghukum orang bersalah hanya berdasarkan keyakinan melainkan harus didukung minimal dua alat bukti yang sah, dari dua alat bukti itulah ia memperoleh keyakinan tentang bersalah atau tidak seorang terdakwa. 


Sebelumnya perlu diketahui bahwa Perkara Overspel / Perzinahan adalah lanjutan dari pelaporan saudara RH pada tanggal 6 April 2020 terhadap GK dan SN yang disangka melakukan perzinahan di sebuah kos-kosan Tiga putri Beralamat di Desa Sumedangan Kecamatan pademawu Kabupaten Pamekasan. Keduanya dilaporkan oleh pelapor di Polsek Pademawu pada tanggal 6 April 2020 dengan nomor laporan LP /17/4/2020/Jatim/Res.Pemekasan/Sek pademawu.*(red)

×
Berita Terbaru Update