-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Soal Agen BPNT Desa Pamaroh, Alpart Tuding Bank BNI Pamekasan Main Mata

Saturday 22 August 2020 | 14:01 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-22T07:01:32Z

 

Logo: LSM Alpart

Pamekasan, Kanalmadura,-  Terkait dengan keberadaan agen baru Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas nama Jufriyadi yang ada di Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan yang ditemukan banyak persoalan, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) angkat bicara.


Ketua Alpart Pamekasan, Sauqi menilai, ditemukannya banyak pelanggaran agen BPNT di Desa Pamaroh tersebut seharusnya pihak Bank BNI Cabang Pamekasan lebih tegas dalam mengambil tindakan.


Apalagi menurut dia, agen BPNT atas nama Jufriadi tersebut diketahui sudah tidak memenuhi syarat mutlak sebagaimana diatur dalam pedum perogram sembako tahun 2020 pada subbab 3.1.4  bahwa agen itu harus merupakan seorang pedagang yang itu merupakan sumber penghasilan utamanya, tambah lagi telah melakukan pelanggaran dalam penyaluran BPNT.


"Jika sudah jelas melakukan kesalahan yang fatal dan tidak memenuhi syarat menjadi agen seperti ini, lantas apa alasan pihak BNI Pamekasan tidak memblokir agen jufriadi tersebut,"katanya saat ditemui awak media. Jumat (21/08/2020)


Bahkan ia justru mengaku heran dengan sikap pihak BNI yang dianggap tidak bisa mengambil tindakan tegas sebagaimana yang telah gambelang di amanahkan dalam aturan yang ada..


"Kalau alasannya hanya karena ada penambahan Keluarga Penerima Manfaat lantas merekomendasi agen yang tidak memenuhi syarat dan telah beberapa kalai melakukan pelanggaran, itu alasan yang terlalu tidak masuk akal dan terlalu konyol menurut saya, karena kalau begitu berarti pihak BNI perlu belajar dan baca kembali segala peraturan yang ada terkait program sembako/BPNT ini". tambahnya


Bahkan ia menduga, pihak Bank BNI ada main mata dengan agen BPNT atas nama Jufriadi dan meminta pihak BNI bertanggung jawab atas hal tersebut.


"Kenapa saya bilang begitu, karena agen ini sudah membuat kesalahan tapi masih dibiarkan, harusnya kan dicabut, dan diakui atau tidak ini semua terjadi juga karena kelalayan dan kecerobohan pihak BNI karena telah menetapkan pihak yang tidak cukup syarat menjadi agen" jelasnya


Ia pun mengecam, jika pihak BNI dalam hal ini tidak bersikap profesional dan tidak bertangung jawab, maka dalam waktu dekat, pihaknya akan menuntut pemerintah agar tidak menjalin kerja sama dengan pihak BNI cabang Pamekasan terkait kegiatan/perogran sembako ini. 


"Dari semua ini kami menilai bahwa profesionalisme pihak BNI sudah sangat menghawatirkan, jadi hal seperti ini tidak boleh dibiarkan," tutupnya


Sebelumnya, pihak BNI beralasan adanya penambahan agen atas nama Jufriyadi tersebut lantaran jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pamaroh ada penambahan.


"Begitu ada tambahan kemaren, ini kan karena ada tambahan, tidak akan mungkin dilakukan persetujuan kalau KPMnya itu tidak bertambah, karena bagi saya di pamaroh ini sudah cukup,"jelas Khotib*(ozi)

×
Berita Terbaru Update