-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Kecewa Tidak Dilibatkan, Komite Sekolah Tuding Kasek SDN Palesanggar 1 Merekayasa SPJ Dana BOS.

Thursday 7 November 2019 | 12:22 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-07T05:26:01Z
gambar ilustrasi

Pamekasan, Kanalmadura- Pencairan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri SDN Palesanggar 1 Kecamatan Pengantenan, Pamekasan diduga bermasalah.

Diduga alokasi anggaran Dana tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis, hal itu disampaikan Komite SDN Palesanggar 1  .

Menurut salah satu komite sekolah selama ini pihak sekolah dinilai tidak transparan dalam penggunaan anggaran dan ada dugaan Anggaran Dana BOS tersebut direkayasa.

"Saya Dirman pak, disini saya selain sabagai kebun juga menggantikan aktivitas bapak saya (abd sukur) sebagai ketua komite, mulai hadir rapat sosialisasi dan lain lain, karna bapak saya sudah usia lanjut". Ujarnya


Menurutnya selama ini pihak sekolah tidak pernah secara terbuka melibatkan komite sekolah dalam realisasi Dana BOS apalagi menandatangani SPJ pertanggungjawaban dana Tersebut.

“Tidak pernah ada rapat mengenai BOS pak, dan tidak pernah minta tanda tangan SPJ sebab stempel komite dipegang sendiri oleh kepala sekolah,” Jelasnya kepada media, Kamis (07/11/2019).

Bahkan dirinya secara terang-terangan menuding kepala sekolah diduga merekayasa tandatangan komite sekolah.

"Pasti direkayasa pak, karna saya yakin bapak saya tidak terlibat dalam alokasi dana itu, apalagi sampai Tandatangan". Pungkasnya

Sementara itu, Kepala SDN Palesanggar 1.  Mohamad saat di konfirmasi mengatakan, semua sudah sesuai juknis ada musyawarah dengan komite sekolah.

"Kata siapa tidak tanda tangan, komite langsung yang menandatangani semua pertanggungjawaban keuangan dana BOS".Kilahnya

Sementara itu  Abd Rahem, ketua umum LSM Gerakan Masyarakat Pemantauan Korupsi GEMPAR yang ikut serta untuk mengklarifikasi persoalan tersebut mengaku akan menindaklanjuti masalah tersebut.


"Nanti akan kami tindak lanjuti dan akan kita laporkan kepada pihak terkait, sebab ini menyangkut anggaran apalagi ada indikasi pemalsuan tanda tangan". Ujarnya


dia juga menambahkan, perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang ancamannya yakni hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.


Untuk diketahui pada triwulan kedua SDN Palesanggar 1 telah menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp.53.440.000.- dengan jumlah siswa sebanyak 167 siswa.*(rd)

×
Berita Terbaru Update