-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Meski Terjerat Dugaan Korupsi, Oknum ASN Sampang Masih Terima Gaji 50 Persen

Friday 23 August 2019 | 20:08 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-23T14:38:58Z
gambar ilustrasi

Sampang, Kanalmadura- Dua oknum aparatur sipil negara dilingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sampang,  yang diduga terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Dua oknum ASN itu diduga terlibat dalam kasus korupsi kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang terjadi di SDN Banyuanyar 2 Sampang.

Kabid Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karier BKP SDM Sampang, Suyono, mengatakan pemberitahuan surat pemberhentian sementara sebagai PNS sudah dikirimkan ke pihak Kejari.

"Surat pemberhentian sementara sudah kami kirim, tapi kami masih menunggu surat penahanan dari Kejari". Ujarnya

dia juga menambahkan, surat pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian, pasal 276 huruf C.

Namun demikian, keduanya tetap berhak menerima gaji sebesar 50 persen.

Untuk diketahui dua ASN yang sedang ditahan oleh penyidik Kejari Sampang itu yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pembinaan Sekolah Dasar SD atas nama AKH. Roji’un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, keduanya merupakan ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.(*)
×
Berita Terbaru Update