-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Aktifis FARA, Ancam Laporkan Perangkat Desa Aingbaja kenik dan Bungbungan Kec. Bluto Sumenep

Thursday 4 October 2018 | 07:30 WIB | 0 Views Last Updated 2018-10-04T00:30:09Z

SUMENEP,Kanalmadura.com – Sejumlah masyarakat Aing baja kenik dan Bungbungan mengaku menyesalkan geram dengan praktik pungutan liar (Pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) , yang terjadi di desa Aing baja kenik dan Bungbungan kecamatan bluto Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan penelusuran KanalMadura yang bersumber dari warga desa setempat, sejumlah oknum pemerintah desa di Desa Aing baja kenik dan Bungbungan Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, meminta masyarakat membayar sebesar Rp350 ribu (Bumbungan) dan sebesar Rp400rb (Aing baja kenik), untuk pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL tersebut per petak tanah.

Masyarakat di dua desa tersebut setelah baru menyadari kalau perogram ini disubsidi oleh pemerintah (Gratis), mereka berharap agar praktik seperti ini ditindak tegas aparat penegak hukum dan Uang mereka dikembalikan, karena merugikan dan memberatkan masyarakat, Lebih-lebih  mereka memang tergolong sebagai masyarakat yang tidak mampu.

"Kami orang tidak mampu pak dan tidak tau apa-apa, Kami untuk bayarpun cari hutangan karena kami ingin punya sertifikat dan kami waktu itu beranggapan murah , tapi kalau memang program prona ini gratis, harapan kami atas nama rakyat kecil agar uang kami dikembalikan. Jangan selalu bodohi kami,” kata warga Bungbungan kepada KanalMadura yang meminta namanya tidak disebutkan, Rabu, (03/10/2018).

"Kalau memang Gratis, ya kamipun ingin uang kami dikembalikan pak yang Rp400rb itu" Tambah warga Aing baja kenik yang juga enggan disebut namanya.

Menanggapi persoalan ini Aktifis Forum Aspirasi Rakyat Sumenep, Arman mengatakan, tujuan Prona adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia.

“Mengenai biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk penerbitan sertifikat tanah Prona diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria,”kataArman, Rabu(03/10/2018).

“Tindakan oknum pemerintah desa ini sangat biadab. Oleh karena itu, kami sedang mengumpulkan bukti di lapangan dari di dua desa ini yang telah ditengarai melakukan pungli Prona. Pasti kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” Tambah Arman.
*Sqy

×
Berita Terbaru Update