-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Laporannya Diendapkan, Alpart Kembali Aksi ke Kejari Pamekasan

Tuesday 24 July 2018 | 14:33 WIB | 0 Views Last Updated 2018-07-24T10:09:46Z

Pamekasan, kanalmadura.com - Menindaklanjuti aksi audiensi dan demonstrasi beberapa waktu lalu terkait laporannya yang sampai saat ini dianggap mandek, aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (ALPART) kembali menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Massa aksi Alpart menilai bahwa laporannya diendapkan dan merasa dimarjinalkan (tidak diperlakukan sama dengan pihak terlapor).

Menurut Basri, salah satu orator aksi, pihak Kejari Pamekasan telah melanggar peraturan Jaksa Agung RI no : per 067/A/JA/07/2007 , Bab II, pasal 3, poin B  dan uu pemberantasan tindak pidana korupsi No 20/2001 serta keputusan mahkamah Agung RI  no : 076/KMA/SK/VI/2009.

"Kami kecewa dengan diendapkannya laporan kami,  padahal dalam peraturan jaksa agung RI no : per 067/A/JA/07/2007 , Bab II, pasal 3, poin B  dan uu pemberantasan tindak pidana korupsi No 20/2001  sudah jelas bahwa mestinya setiap laporan yang dilporkan kepada pihak kejaksaan harus segera diperoses secara cepat,  dan kamipun tambah kecewa karna kami tidak diperlakukan sama (dimarjinalkan), kata Basri, dalam orasinya, Selasa (24/7/2018).

Padahal, menurut Basri, dalam keputusan Mahkamah Agung RI  no : 076/KMA/SK/VI/2009, sudah jelas bahwa pelapor harus diperlakukan sama dengan terlapor dalam hal pemeriksaan.

"Namun faktanya pihak terlapor tidak dipanggil layaknya kami, malah berdasarkan pengakuan Kasi Intel Kejari Pamekasan sendiri bahwa mereka (terlapor) disamperin ke kantornya yang itu juga sangat tidak etis menurut kami, apabila seorang aparat penegak hukum bersikap rendahan seperti itu. Lucu dan memalukan," tuturnya menegaskan.

Selain itu, menurut Abdurrahman, salah satu orator yang lain juga menambahkan bahwa Pihak Kejari Pamekasan ditengarai ada main mata dengan salah satu instansi (Terlapor).

 "Sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Pemekasan pada saat audiensi pada hari Selasa, 10 Juli 2018 kemari bahwa, data yang disetorkan pihak pelapor dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan data yang diberikan oleh pihak terlapor (Bagian Otoda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pamekasan)," katanya

"Padahal, setelah dikroscek kepada Bagian Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan pada hari Jumat, tanggal 13 Juli 2018, ternyata data yang dimilikinya (pihak pelapor) 100% sama dengan data yang di BKD Kabupaten Pamekasan. Dengan ini dinilai Kejari pamekasan ada main mata," Tegas Abdurrahman. 

Sementara pihak Kejari Pamekasan, Tito, menyampaikan bahwa sudah bekerja sesuai SOP.

"Kami sudah sesuai bekerja SOP, kemudian tidak semerta-merta main pangil, begitu saja" katanya.

Pernyataan Tito tersebut ditepis massa aksi, menurut mereka pihak kejari tidak dapat memaparkan ketidak sesuaian data pelapor dengan pihak terlapor. Dan mengecam akan melaporkan Pihak Kejari ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kejati).

"Mari kalau siap, paparkan datanya, kalau tidak, ya sudah kami pulang saja
 Dan satu hal yang perlu samapean tau, bahwa setelah kami menelaah kembali, data memang sesuai dengan BKD Pamekasan. Kami akan melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati)," tegas massa Aksi, Amirul Mukminin.(adss) 

×
Berita Terbaru Update