-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

KPU dan Panwaskab Kab. Sumenep Kompak Berkolusi Menentang Marwah Demokrasi

Monday 11 June 2018 | 21:21 WIB | 0 Views Last Updated 2018-06-11T14:21:54Z

Sumenep, kanalmadura.com - Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kab. Sumenep utk Pemilu 2019, dilakukan KPU tidak berdasarkan ketentuan PKPU No. 03/2018;

Bahwa dari keseluruhan personel PPS di Kab. Sumenep, sedikitnya ada terdapat 124 personel PPS yang diangkat tidak melalui tahapan yang diatur menurut PKPU tsb;

Bahkan, ada personel PPS yg tidak merasa mendaftar utk menjadi PPS, juga tidak sdg berstatus PPS Pilgub Jatim 2018, akan tetapi namanya tercantum dalam Pengumuman Penetapan dan dilantik menjadi PPS untuk Pemilu 2019;

Bahwa prosedur yg dilanggar dlm pengangkatan PPS tersebut antara lain adl sbb:

1. Tidak ada pengumuman mengenai rekrutmen PPS;

2. Tidak ada mekanisme pendaftaran;

3. Tidak ada mekanisme uji kemampuan, baik tes tulis maupun wawancara;

4. Tidak ada mekanisme verifikasi administrasi;

5. Dst;

Bhw rekrutmen yg demikian, formil melanggar hukum, dan secara materiil memberangus hak partisipasi masyarakat dlm proses penyelenggaraan pemilu, sehingga PPS utk Pemilu 2019 ini seharusnya *tidak sah dan batal demi hukum* oleh karena dihasilkan dari proses yg melanggar hukum dan bertentangan dg Asas2 Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (AAUPB);

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Panwas Kab. Sumenep utk tidak menindaklanjuti Laporan Ini;

Dan bilamana Panwaskab tidak menindak lanjuti laporan ini, maka fenomena ini mempertegas dugaan yg selama ini berkembang, dimana KPU dan Panwaskab saling main mata yaitu saling melindungi satu sama lain dalam melalukan penyelewengan penyelenggaraan tahapan pemilu;

Tudingan main mata, dapat dibuktikan dari adanya konfigurasi PPK dan Panwascam dimana antara keduanya saling titip menitip orang, baik keluarga maupun golongan tertentu;

Bahwa untuk membantah tuduhan ini, sedikitnya Panwaskab harus segera mengevaluasi hasil rekrutmen PPS yg dilakukan oleh KPU;

Bila Panwaskab tidak segera melakukan evaluasi dan koreksinya, maka kami akan memprosesnya menurut hukum, termasuk dan tidak terbatas akan melaporkan KPU dan Panwaskab ke DKPP,,,!!!;
"Syauqi"

×
Berita Terbaru Update