-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Di Jual Rugi Mini Cooper Milik Kades Dasok Buat Sogok Kejari

Monday 27 November 2017 | 10:53 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-27T03:53:12Z

Surabaya, kanalamdura.com – senin 27/11. Kades Dasok Agus Mulyadi juga memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan suap kepada mantan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya. Dalam persidangan dia memberikan keterangan uang Rp 250 juta itu diberikan karena takut jika tidak dituruti, ancaman Rudi menjadi kenyataan. Agus menjual mobil pribadinya, yakni mini cooper.
Mobil tersebut milik Achmad Syafii yang dibeli Agus sebesar Rp 320 juta. Namun, mobil yang dibeli dari bupati itu belum lunas. Hanya karena terdesak, mobil itu dijual dengan harga Rp 250 juta.

Hasil penjualan mobil tersebut diberikan kepada Rudi. Pembelian mobil itu diakui oleh Achmad Syafii. Namun sampai sekarang belum lunas. Mobil mini cooper itu beli second. Sedikit murah karena keluaran 2006.

Syafii tidak menampik memiliki kedekatan dengan Agus. Namun, kedekatan tersebut sewajarnya. Tidak ada kedekatan khusus. Bahkan, ketika mendengar proyek Agus bermasalah, Syafii mengaku sempat menegur untuk dikerjakan dengan baik.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Achmad Syafii mengatakan, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa bupati memerintahkan melakukan suap. Bahkan terhadap pemberian uang suap itu, kliennya tidak terlibat.

”Itu kan sudah disetujui di bawah. Lalu, bupati diminta masukan selaku kepala daerah. Kemudian bupati bilang enggi ampon palastare,” katanya.

”Nah, apakah kalimat tersebut bentuk perintah. Jelas tidak. Karena itu, dalam hal ini bupati hanya sebagai korban atas apa yang sudah diselesaikan pejabat di bawah. Lalu, yang perlu diketahui, bupati ini tidak kena OTT. Ini perlu majelis hakim mempertimbangkan,” imbuhnya.

JPU KPK Arif Hermanto mengatakan, dalam kasus ini, pelaku di lapangan adalah kepala inspektorat, Kasubag, Kajari, dan Kades Dasok. Namun, sebelum 20 Juli, tepatnya pada 18 Juli, Kajari bertemu dengan bupati.

Pertemuan tersebut menyinggung tentang pengerjaan proyek jalan paving di Desa Dasok. ”Atas dasar itu, kami berkeyakinan jika bupati memiliki keterlibatan. Semua disertai dengan bukti-bukti,” tegasnya.

Untuk itu, pekan depan akan dilanjutkan dengan sidang penuntutan. Jika tidak ada perubahan, sidang akan digelar pada Selasa (5/12). ”Lihat saja nanti di tuntutan,” tandas Arif Hermanto.

×
Berita Terbaru Update