-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

TUDUHAN PERBUATAN MESUM MANTAN LURAH BUGIH TERBANTAHKAN

Thursday 26 October 2017 | 20:58 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-26T13:58:43Z

Pamekasan,  kanalmadura.com – Erta Maulita Susanto bisa bernapas lega. Dugaan perbuatan mesum yang dialamatkan kepadanya sudah ada kejelasan hukum. Laporan dengan nomor register LP/279/IX/2017/JATIM/RES PMK pada Minggu (3/9) tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Mantan Lurah Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana merusak kesopanan di muka umum atau di muka orang lain. Kendati demikian, Erta tetap kehilangan jabatannya sebagai Lurah Bugih.

Beberapa waktu lalu dia dimutasi menjadi Kasi Pemerintahan di Kecamatan Kadur. Kebijakan mutasi itu disayangkan oleh pria asal Kecamatan Galis tersebut. ”Saya menyayangkan sikap pemkab yang tergesa-gesa melakukan mutasi atau mengambil keputusan tanpa menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian,” kata Erta.

Seharusnya, lanjut dia, masyarakat atau pemkab mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Bukan berpijak pada isu yang beredar. Meskipun pada prinsipnya, dia sebagai abdi negara siap ditugaskan di mana pun.

Sejak awal dirinya yakin tidak akan terbukti seperti yang dilaporkan bawahannya berinisial DNC. Apalagi staf-stafnya semasih menjabat sebagai Lurah Bugih juga memberikan keterangan yang berpihak kepada dirinya.

Apa akan ada dilaporkan balik? Pihaknya masih akan berrembuk dengan keluarga. Erta berkeinginan masalah ini tidak berkelanjutan. ”Yang penting masalah ini sudah jelas. Saya tidak akan memperpanjang masalah ini,” terangnya.

Dia berharap masyarakat tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan atau memvonis. Tapi terlebih dahulu menunggu hasil penyelidikan dari penegak hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

”Polres telah melaksanakan proses hukum secara profesional dan proporsional. Menurut saya, polres tidak mengambil keputusan berdasarkan opini dan isu. Namun pada fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki menjelaskan, sejak ada laporan itu, langsung dikeluarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik./835/IX/2017 tanggal 3 September 2017. Yang menangani laporan tersebut adalah unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan.

Penyidik telah melakukan tahap penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Hasilnya, laporan tersebut tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal itu dikuatkan dengan surat pemberitahuan hasil penyelidikan dengan nomor B/315/X2017/Satreskrim.

”Dengan demikian, terlapor atas nama Erta Maulita Susanto tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut,” terangnya.

Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Khalil Asy’ari menjelaskan, per 1 Oktober Erta Maulita Susanto sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Bugih. Kebijakan mutasi dilakukan karena menjaga kondusivitas.

”Saya menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tidak dimutasi, khawatir akan terjadi kegaduhan,” terangnya.

Karena itu, lanjut Khalil Asy’ari, Sekretaris Lurah berinisial DNC, 34, yang diisukan menjadi korban Erta juga dimutasi. Dia dipindah ke Kelurahan Patemon sebagai sekretaris. ”Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, keduanya dimutasi. Kendati demikian, mutasi itu masih dalam jabatan. Artinya, eselon keduanya tetap,” jelasnya.

Meskipun keduanya dimutasi, Wabup tidak menyebut keduanya bersalah. Mutasi dilakukan hanya untuk mensterilkan keadaan. Sebab, pemkab mengetahui masalah tersebut ditangani kepolisian.

”Kami tidak berani menyatakan itu salah atau benar. Kami memang menunggu hasil pemeriksaan di kepolisian. Mutasi dilakukan demi menjaga kondusivitas. Bukan karena yang bersangkutan bersalah,” pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update