-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

DI AKHIR TAHUN PEMPROV JATIM BERIKAN KEBIJAKAN POPULIS SELAMA 2BULAN

Saturday 21 October 2017 | 16:33 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-22T09:33:48Z
kanalnadura.com - Sabtu 21/10.  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan kebijakan populis untuk masyarakat Jatim, berupa pemutihan pajak selama dua bulan, sejak 23 Oktober hingga 28 Desember 2017. Dalam program ini, Bapenda Jatim memproyeksikan pendapatan sebesar Rp 250 miliar.
“Program ini pada 2016 lalu pendapatannya mencapai Rp405 miliar. Kenapa tahun ini menurun?, karena tahun ini sudah banyak yang tertib membayar pajak akibat kebijakan pemutihan di tahun sebelumnya,” kata Kepala Bapenda Jatim, Bobby Sumiarsono, di Surabaya, Jumat (20/10/2017). Dalam program yang kerap disebut pemutihan pajak ini ada tiga jenis, yakni bebas bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Lalu bebas sanksi administrasi kenaikan denda dan bunga pajak. Terakhir, untuk kendaraan komersial, akan ada insentif pajak sebesar 30 persen. Jumlah kendaraan di Jatim sebanyak 17.913.998 unit. Dari jumlah itu, yang tidak patuh dalam membayar pajak tahunan sebesar 8,26 persen atau sebanyak 1.480.000 kendaraan. “Sedangkan yang tidak bayar pajak tahunan dan itu berlangsung selama lima tahun sebesar 21 persen atau sebanyak 3.785.000 kendaraan,” ujarnya.

disisi lain menurut Soenardi selaku kepala Kantor Bersama Samsat Pamekasan mengatakan, pemutihan ini diharapkan dapat disambut dengan antusias oleh masyarakat Jawa Timur, akan kesadaran untuk melunani pajak kendaraan bermotor yang tertanggung lama.

"Karena kadang-kadang masyarakat merasa malas untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang matinya sudah lama, karena ada denda," katanya. Sabtu (21/10).

Lebih lanjut ia juga mengatakan, selain memberikan keringanan, Pemprov Jatim juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan angkutan umum orang dan angkutan umum barang plat dasar kuning sebesar 30% dari pokok PKB.

"Semoga nantinya masyarakat Jatim hendaknya dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya dan berbondong-bondong untuk datang ke Kantor Bersama Samsat walaupun hanya dua bulan saja," ujarnya.
×
Berita Terbaru Update