-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Ancam perushaan cabut ijin jika thr karyawan tidak dcairkan h _7

Tuesday 13 June 2017 | 22:49 WIB | 0 Views Last Updated 2017-06-13T16:19:10Z

PAMEKASAN, kanalmadura.com – Pemerintah terus menonitor realisasi tunjangan hari raya (THR) di Kabupaten Pamekasan. Perusahaan diminta untuk memenuhi kewajiban kepada karyawannya. Jika ada perusahaan nakal, akan dikenai sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Sahur mengatakan, sesuai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), perusahan wajib memberi THR maksimal H-7 Lebaran. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tak kunjung mencairkan tunjangan, pemerintah bakal memberi sanksi tegas. Mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi berat berupa pencabutan izin.

Sahur mengatakan, setiap karyawan memiliki hak untuk mendapat tunjangan. Termasuk pegawai kontrak. Hal itu mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dengan landasan hukum itu, Pemerintah Pamekasan wajib memonitoring terhadap realisasi THR.

”Perusahaan yang tidak patuh harus ditindak,” katanya Senin (12/6).

Sahur mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan harus segera membuka posko pengaduan THR. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan nakal yang tidak patuh terhadap imbauan menteri.

Sistem pengaduannya harus tertutup. Pemerintah wajib hukumnya merahasiakan identitas pengadu. Tujuannya, agar tidak berdampak buruk pada karyawan yang mengalami persoalan mengenai THR.

Politikus PPP itu mengatakan, tren yang terjadi, karyawan takut mengadukan perusahaan tempat bekerja. Alasannya sederhana, yakni takut dipecat. Nah, ketakutan itu yang kerap disalahgunakan oleh perusahaan nakal. Dengan demikian, pemerintah wajib merahasiakan identitas karyawan yang mengadu.

”Jangan sampai hak-hak karyawan diabaikan oleh perusahaan,” kata mantan aktivis mahasiswa itu.

Kabid Ketenagaan Disnakertrans Pamekasan Indaryati mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan terus dilakukan. Pemerintah terus memantau perlakuan perusahaan kepada karyawan. Mulai dari gaji, jam bekerja sampai pemberian hak seperti tunjangan. Tujuannya, agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak setiap karyawan.

Mengenai THR, juga menjadi atensi khusus pemerintah. Sebab, tunjangan keagamaan itu hak karyawan. Dengan demikian, perusahaan wajib memberikan. ”Pemantauan terus kami lakukan. Hasilnya belum ada pengaduan dari karyawan,” katanya.

Dijelaskan, di Pamekasan ada sekitar 400 perusahaan. Jenis usahanya beragam. Mulai dari pertokoan hingga pabrikan. Perusahaan tersebut wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (pen/han)

×
Berita Terbaru Update