-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Seorang Pemuda Tertangkap Setelah Memasuki Salah Satu kamar Hotel

Friday 10 February 2017 | 21:57 WIB | 0 Views Last Updated 2017-02-10T14:58:17Z

Sumenep, kanalmadura.com –  kamis, 10/2/2017. Kejadian berawal sekitar pukul 23.00 Wib, Moh. Lutfi Bin Harno (25), warga Jalan Jati Mas, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pemuda yang berstatus sebagai pekerja Swasta itu, diringkus petugas kepolisian Polres setempat, sesaat setelah masuk salah kamar hotel, yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Ia diamankan petugas, lantaran membawa barang terlarang ke kamar hotel, untuk diperjual belikan kepada konsumennya, yang kebetulan menyewa kamar di hotel tersebut.

“Tersangka kami amankan di ruang tunggu salah satu kamar hotel di Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota,” kata Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubag Humas Polres AKP Suwardi, Jum’at (10/2/2017).

Dikatakan, penangkapan pemuda tersebut, sebenarnya merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskoba Polres Sumenep, terkait informasi sepak terjang Moh. Lutfi Bin Harno, dalam berbisnis barang-barang terlarang.

Sehingga, ketika ada informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan akan melaksanakan transaksi barang haram di salah satu kamar hotel di Sumenep, petugas langsung bergerak ke TKP, untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.

“Ternyata benar informasi itu, setiba petugas di TKP, yang bersangkutan sedang duduk-duduk di ruang tunggu hotel,” paparnya.

Melihat sasarannya sudah didepan mata, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Ternyata dari penggeledahan petugas, didapati dua klip plastik kecil berisi sabu-sabu, masing-masing seberat 0,36 gram. Sehingga total barang terlarang yang didapat petugas dari tangan tersangka, seberat 0,72 gram.

Selain mengamankan zat adiktif  yang ditaruh tersangka dalam bekas bungkus rokok, dan diletakkan di meja depan tersangka duduk, polisi juga mengamankan satu unit Handphone warna hitam dan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi kuning, nopol M 2128 X.

Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Sumenep, untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. Karena dari hasil introgasi sementara, barang haram yang dimiliki tersangka, didapat dari seseorang berinisial HR.

Sehingga petugas, akan keterangan sebanyak-banyaknya dari tersangka, guna mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Sumenep.

Sedang untuk mpertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (nta)

×
Berita Terbaru Update