-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru berada di sekolah selama 8 jam mulai 2017

Monday 30 January 2017 | 19:53 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-15T03:39:44Z


Pendidikan, kanalmadura.com - senin, 30/1/2017. Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy mengatakan, 8 jam di sekolah tidak berarti terus memberikan materi, namun melakukan kegiatan lain seperti membimbing melakukan extra dan kegiatan lain. Jadi sekarang guru 40 jam berada di sekolah selama seminggu.

“Ini juga bisa menjadi tolok ukur menilai profesionalisme guru. Selain belajar, bisa melaksanakan kegiatan lain atau pun ekstrakulikuler, bahkan tidur pun boleh asal tetap ada di sekolah. Jadi tak melulu (selalu, red) memberi materi,” kata Muhadjir yang publiknews.tk kutip dari MalangTimes 

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu juga menambahkan pada 2017 nanti itu semua harus berjalan, dan wajib bagi guru khususnya yang mendapat tunjangan profesi. Oleh karenanya, guru harus memberikan yang terbaik kepada para siswanya. Aturan ini juga bersentuhan dengan wacana 'full day school'.

“Gaji guru dan tunjangan profesi itu kan dari rakyat, jadi berikan yang terbaik untuk rakyat,” kata Muhadjir.

Dia juga memerintahkan agar pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. Kepala sekolah pun tidak boleh mengajar agar lebih fokus pada tugasnya. Agar mereka para guru ini lebih fokus mendidik para siswanya, tidak terganggu konsentrasinya dengan urusan lain. 

Sumber:  www.sekolahdasar.net

×
Berita Terbaru Update