-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Proyek Pemancangan Tiang Sungai Citarung di Duga melanggar Perda.

Tuesday 1 November 2016 | 23:15 WIB | 0 Views Last Updated 2016-11-01T16:16:42Z

Pamekasan, kanalmadura.com – selasa, 01/11/2016, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan dan PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Kabupaten Pamekasan, terendus melabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012. Sebab, demi ambisi realisasi proyek Rp3,8 miliar, kedua dinas tersebut terbukti mengorbankan puluhan pohon di Jalan Trunojoyo yang merupakan kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Berdasarkan perda tersebut, terdapat 4 titik RTH di Kota Gerbang Salam, yakni Jalan Trunojoyo, Pemandian Tirta Basuki di Jalan Nyalaran, di Kelurahan Kowel, dan area monument Arek Lancor. Keempat titik tersebut merupakan ruang yang direncanakan karena kebutuhan akan tempat-tempat pertemuan dan aktivitas bersama di udara terbuka.

“Dari itu, kedua dinas tersebut telah merusak taman kota. Itu bisa dipidanakan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 5 Tahun 2008. Serta, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang RTH,” terang Direktur Kesatuan Aksi Lintas Masyarakat (Kalam), Elman Dhuro, kemarin.

Diterangkan, pohon-pohon di area taman yang ditebang dua dinas PU, dibangun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan yang cukup besar. Di samping itu, setiap tahun ada biaya perawatan taman.

“Kalau ditebang, maka dana yang terpakai itu jelas mubazir,” sesalnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Cikatarung Muharram menegaskan, untuk proyek pemasangan subfile di Jalan Trunojoyo kemaren Rabu (26/10) pagi adalah konstruksi proyek milik Dinas PU Pengairan. Sehingga, pihaknya tidak terlalu dalam menyoal pekerjaan proyek tersebut.

“Kami hanya dikoordinasikan untuk pemasangan tiang subfile, yang harus menebang beberapa pohan di pinggirnya. Demi lancarnya proyek, itu kami izinkan sebagai mitra di pemerintahan,” terang Muharram saat ditemui, Kamis lalu (27/10).

Terpisah, Kepala Dinas PU Pengairan Achmad Sjaifudin, mengelak tentang aturan RTH. Sebab, katanya, jalan alternatif untuk pemasangan tiang subfile di Jalan Trunojoyo memang seharusnya menumbangkan sebagian pohon.

“Kalau pohon itu tidak ditumbang, kita mau masang tiang subfile itu bagaimana. Sementara pemasangan harus memakai beberapa alat kontainer, demi menjaga kualitas pekerjaan proyek itu,” kata Sjaifudin.

Sjaifudin menjelaskan, proyek tersebut menurutnya tidak melanggar TRH, karena setelah selesai pemasangan tiang subfile, taman akan kembali dipulihkan kembali.

“Itu kerjasamanya dengan PU Cikatarung. Kami yang bertanggung jawab. Baru kalau penumbangan pohon di tengah hutan, itu melanggar RTH,” tambahnya.

Selain itu, kata Sjaifudin, proyek pemasangan tiang subfile di Jalan Trunojoyo adalah bentuk antisipasi pemerintah terhadap rawa sungai. Sebab, di sisi timur bagian utara tanahnya sudah berpotensi longsor.

Setelah ditanya pemasangan kembali pohon yang ditebang dengan sejumlah anggaran lain, pihaknya tampak gamang. Karena berdasarkan informasi di lapangan, PU Cikatarung memasrahkan semuanya terkait keberlangsungan penebangan pohon tersebut kepada para pekerja. (Kutip sumber  korankabar.com)

×
Berita Terbaru Update