-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Dinilai gagal Program kemendes PDTT, Semester berikutnya ADD akan di pangkas.

Thursday 27 October 2016 | 13:04 WIB | 0 Views Last Updated 2016-10-28T17:09:01Z

Pamekasan, kanalmdura.com - jumat, 28/10/2016. Jelang tahun ketiga implementasi UU Desa, kinerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam mengawal prioritas program nasional makin diragukan. Selain menjadi sasaran utama pemangkasan anggaran dengan prosentase tertinggi dilingkup kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2015 dan 2016, porsi alokasi anggaran kementerian yang dipimpin Eko Putro Sanjoyo ini juga terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Pada 2015, Kementerian Desa mendapat alokasi sebesar 9 triliun namun pada saat ada kebijakan efisien, anggaran Kementerian ini dipotong 1,8 triliun atau sekitar 20%. Selanjutnya pada 2016 jatah anggaran Kemendesa turun menjadi 8,5 triliun, namun lagi-lagi Kemendesa menjadi sasaran pemotongan anggaran tertinggi sebesar 2 triliun atau 17%.

Tak tinggal diam, dalam pembahasan rancangan APBN 2017 bersama mitra kerja di DPR, Kemendesa mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp14,8 Triliun. Dua kali lipat dari pagu anggaran 2016. Namun lagi-lagi Kemendes harus menelan pil pahit, setelah Komisi V DPR hanya menyetujui alokasi anggaran Tahun 2017 sebesar Rp 4,8 Triliun.

Selain itu, elit Kemendes nampaknya juga mesti meralat ucapannya yang ingin menyudahi pemakaian pinjaman Word Bank dalam membiayai program kementerian, pasalnya dalam nota keuangan RAPBN 2017, terdapat 72,5 Miliyar Pinjaman Luar Negeri dan 346,6 Miliyar yang bersumber dari komponen Hibah Luar Negeri untuk Kemendes.

Penurunan anggaran Kemendes ini menjadi ironi ditengah kebijakan pemerintah yang terus meningkatkan pagu anggaran Dana Desa dari tahun ke tahun. Dalam RAPBN tahun 2017
Dana Desa direncanakan sebesar Rp60.000,0 miliar atau meningkat 27,7 persen dibandingkan dengan
pagu sebelumnya dalam APBNP tahun 2016 sebesar Rp46.982,1 miliar.

Anjoknya pagu anggaran Kemendes pada setiap tahun setidaknya menyiratkan makna bahwa kinerja kementerian yang membidangi urusan desa ini tidak lagi sepadan dengan ekspektasi publik. Dari sisi kinerja anggaran, Penyerapan anggaran dua tahun terakhir di Kemendesa sangat tidak menggembirakan.

Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi menjadi kementerian terendah dalam menyerap anggaran pada triwulan III tahun anggaran 2015. Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menunjukan kementerian ini hanya mampu menyerap anggaran sebesar sepuluh persen. Kemendes ada di posisi terbawah di banding kementeran lain.

Kinerja anggaran Kemendes pada tahun 2016 juga masih mengecewakan. Laporan Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun 2016 yang dirilis Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi masuk dalam daftar Kementerian dengan serapan anggaran terendah yang hanya 16,5%.

Selain itu program pendampingan desa yang menjadi program andalan kemendes juga menuai banyak kekecewaan di daerah. Program pendampingan desa dengan 32 ribu pendamping yang menyerap hampir separuh dari anggaran Kementerian ini dianggap tidak memberikan dampak yang jelas bagi kemandirian desa. Bahkan hampir satu tahun, kemendes disibukkan dengan konflik kepentingan dalam rekrutmen pendampingan desa.

Kegagalan program pendampingan desa yang digawangi Kemendes, pada akhirnya menjadikan intervensi pemerintah melalui transfer dana desa tidak cukup membawa dampak bagi masyarakat pedesaan.

Rilis BPS atas indek kedalaman dan keparahan kemiskinan menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan yang terjadi pada wilayah perdesaan di Indonesia pada periode Maret 2016 semakin dalam dan parah. Di wilayah perdesaan, Indeks Kedalaman Kemiskinan naik dari 2,40 menjadi 2,74 dan Indeks Keparahan Kemiskinan naik dari 0,67 menjadi 0,79.

Pendampingan desa tidak mampu mempertahankan semangat partisipasi masyarakat dan keswadayaan desa yang pernah dibangun melalui PNPM. Sangat jarang desa menyelenggarakan forum publik terkait pelaksanaan pembangunan. Kucuran Dana Desa menjadikan sebagian desa menjadi tertutup. Konsep village driven development (VDD) yang digembar-gemborkan Kemendesa belum nampak wujudnya. Pemerintah desa dan kelembagaan yang ada didalamnya masih belum mendapat manfaat pembelajaran sosial dalam memerankan fungsinya.

Pada akhirnya, meski baru memasuki tahun kedua implementasi UU Desa yang ditandai dengan transfer dana desa dari APBN. Namun kasus korupsi yang melibatkan elit desa sudah merebak dimana-mana. Pantas saja Dana Desa tidak berpengaruh dalam menekan angka kemiskinan di pedesaan.

Kegagalan program pendampingan desa, selain karena faktor lemahnya SDM pendamping hasil rekrutmen Kemendes, juga dipengaruhi atas konsep pendampingan yang tidak kunjung menemukan bentuknya sebagai sebuah sistem yang memiliki capaian dan indikator yang kongkrit. Akibatnya, prioritas program yang selama ini berusaha disuarakan oleh Menteri dan dirjen, seperti pembentukan BUMDesa tidak mampu diolah dalam kerja-kerja pendampingan desa. Desa yang membentuk BUMDesa masih sangat jarang. Konsep pendampingan desa yang muluk-muluk di awal pada akhirnya berujung pada kegamangan yang tak tentu arah.

Kementerian Desa seakan ragu menerjemahkan wewenang konstitusional yang dimilikinya. 1 tahun terakhir Kementerian ini tidak mampu mengeluarkan 1 pun regulasi peraturan menteri yang menjawab problematika implementasi undang-undang desa. Bahkan rekomendasi KPK pada 2014 kepada kementerian desa untuk mengatur pelestarian 12 triliun aset eks PNPM yang tersebar hampir diseluruh kecamatan, hingga kini tak kunjung ada.

Berbeda dengan Kementerian Dalam Negeri yang begitu produktif merumuskan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan implementasi undang-undang desa sesuai ranahnya. Tahun ini, setidaknya Kemendagri telah menerbitkan 3 peraturan menteri yang terkait dengan implementasi UU Desa. Sedangkan Kemendes sendiri masih terlihat menunggu.

Kegamangan Kementerian Desa dalam menerjemahkan fungsinya nampak dari ubsurditas indikator kinerja yang disajikan dalam Nota Keuangan RAPBN 2017. Misalnya untuk program pendampingan desa yang dilaksanakan Ditjen PPPMD, Kementerian ini hanya berani menyajikan capaian kinerja internal 2017 dengan target terpenuhinya 39.000 Tenaga pendamping desa. Meski anggaran pendampingan desa ini direncanakan mengambil separoh lebih anggaran kementerian (2,8 Triliun), namun dampak yang akan dirasakan desa sebagai indokator kinerja kementerian masih tanda tanya.

Bandingkan dengan Kementerian Dalam Negeri yang sama-sama memiliki peran pemberdayaan desa. Melalui program Bina pemerintahan desa, Kementerian Dalam Negeri berani memasang target capaian indikator secara kongkrit dengan mentargetkan terwujudnya Pengurus Lembaga Desa di 1500 desa yang Terampil
Dalam mendukung Tata Kelola Pemerintahan Desa, serta target mewujudkan terlaksananya tugas dan fungsi BPD sesuai
dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa
di 1980 Desa di 33 Provinsi.

Jika Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi tidak segera berbenah dengan meningkatkan performa kinerja, maka keberlangsungan kementerian ini selayaknya dievaluasi. Bisa saja melikuidasi Kemendes melalui perpres terbaru dan memusatkan kewenangan desa hanya pada satu kementerian yang telah teruji, menjadi pilihan terbaik. (Copas sumber liputan6.com)

×
Berita Terbaru Update